Diringkus di Loji Sukabumi, Warga Cianjur dan Banten Selundupkan 11.543 Benih Lobster

Sukabumiupdate.com
Jumat 20 Jun 2025, 14:05 WIB
Diringkus di Loji Sukabumi, Warga Cianjur dan Banten Selundupkan 11.543 Benih Lobster

(Foto Ilustrasi) Dua pelaku penyelundup benih lobster diringkus Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, di jalan Pelabuhan II, Loji Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jabar. (foto: dunia satwa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku penyelundup benih lobster diringkus Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri, di jalan nasional Pelabuhan II, Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menyita 11.543 ekor benih bening lobster (BBL), dari dalam kendaraan yang gunakan para pelaku.

Penangkapan terjadi Minggu dini hari, 15 Juni 2025, oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya menerima informasi dugaan tindak pidana perikanan. Hasil penyelidikan petugas menghentikan kendaraan roda empat jenis Toyota Calya saat melintasi Loji.

Baca Juga: Forest Watch Indonesia: Indonesia Gagal Hentikan Deforestasi dan Capai Target FoLU

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan dua boks sterofoam yang berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari instansi terkait,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, dilansir dari portal humas Polri.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN warga Lebak Banten dan HM warga Cianjur Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, barang bukti lain turut diamankan, antara lain 1 unit mobil Toyota Calya, 1 lembar STNK, 2 buah boks styrofoam, 1 unit ponsel Oppo A54.

Baca Juga: Ada dari Jabar! 546 Korban TPPO: Modus PMI Nonprosedural, Eksploitasi di Perkebunan hingga Scam

“Keberhasilan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp461 juta, serta merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional,” beber Idil Tabransyah.

Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah perairan Banten, sesuai prosedur konservasi sumber daya laut. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Baca Juga: Kemarau Tersendat, Hujan Masih Deras: BMKG dan BRIN Ungkap Fenomena Cuaca Aneh 2025

“Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini