Eks Pejabat MA dan Beban Pembuktian Kasus Suap Pembunuhan Wanita Sukabumi

Selasa 29 Oktober 2024, 11:05 WIB
Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Kejaksaan.go.id

Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang terlibat kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti. | Foto: Kejaksaan.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik dalam kasus Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang diduga jadi makelar perkara kasasi Ronald Tannur atas kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti.

Mengutip laporan berita tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Zarof Ricar memiliki kesempatan untuk membuktikan asal usul uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram yang ditemukan di rumahnya sebagai pembelaan terhadap dugaan suap atau gratifikasi.

“Misalnya nanti kita bawa ini ke persidangan bahwa ditemukan uang sebanyak Rp 920 miliar kurang lebih dan 51 kilogram emas, ini akan kami tanya,” ucap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut pengakuan Zarof, uang hampir Rp 1 triliun itu merupakan hasil pengurusan perkara di MA selama 10 tahun, yakni dari 2012 hingga 2022. Harli pun mempersilakan Zarof untuk memberikan pembuktian berupa rincian sumber uang tersebut. “Kalau enggak bisa dia buktikan, berarti uang itu benar uang gratifikasi,” katanya.

Baca Juga: Kematian Wanita Sukabumi Bongkar Mafia Peradilan, Seret Hakim hingga Mantan Pejabat MA

Harli mengatakan, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian dalam hukum acara pidana yang berlaku umum. Pembuktian sepenuhnya merupakan kewajiban dari penuntut umum. Sementara dalam asas pembuktian terbalik ini, tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Jika tak dapat membuktikan, maka dia dianggap bersalah.

Harli menjelaskan bahwa dalam hukum formal, beban pembuktian gratifikasi dengan nilai di atas Rp 10 juta berada pada terdakwa. “Kalau di bawah Rp 10 juta, beban pembuktian ada di jaksa penuntut umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. “Jika dikonversikan ke rupiah totalnya Rp 920.912.303.714 (Rp 920,91 miliar),” kata Qohar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.

Qohar mengatakan, Kejagung masih melakukan penyelidikan soal peran Zarof yang diduga kerap menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. “Kami akan lihat seperti apa nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang lain,” kata Qohar. “Yang pasti siapa pun yang terlibat dalam perkara ini pasti akan kami mintai pertanggungjawaban.”

Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka permufakatan jahat bersama Lisa Rahmat dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur supaya putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life09 November 2024, 16:00 WIB

Memiliki Kebebasan Berimajinasi : Simak 5 Manfaat Bermain Pura-pura Pada Anak-anak

Dari menumbuhkan kreativitas hingga mendorong pertumbuhan sosial dan emosional anak, permainan pura-pura atau permainan imajinatif bermanfaat karena berbagai alasan.
Ilustrasi manfaat bermain pura-pura (Sumber : Pexel.com/@Artem Podrez)
Entertainment09 November 2024, 15:00 WIB

Sah! Febby Rastanty Resmi Menikah Dengan Drajat Djumantara

Sudah menjalin kisah cinta sejak tahun 2021, Febby Rastanty Resmi Menikah Dengan Drajat Djumantara.
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara Resmi Menikah. (Foto: Instagram/@febbyrastanty)
Sukabumi09 November 2024, 14:59 WIB

Butiran Es Turun di Sukaraja, Hujan Deras Angin Kencang Kembali Landa Sukabumi

Warga di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi mengabarkan bahwa butiran es turun di wilayah tersebut, dengan hujan disertai angin kencang membuat dahan pohon pinggir jalan patah dan berhamburan.
Butiran es di Sukaraja, hujan deras disertai angin kencang kembali melanda Sukabumi, Sabtu (9/11/2024) (Sumber: istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi09 November 2024, 14:36 WIB

Mandrajaya Boga Carita, Anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana Ungkap Potensi Wisata GCS 2024

Andri berharap gelaran ini bisa memotivasi para pelaku wisata bergerak lebih kreatif untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu, khususnya Desa Mandrajaya.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat membuka GCS 2024 di Desa Mandrajaya (Sumber: su/ragil)
Cek Fakta09 November 2024, 14:00 WIB

Cek Fakta, Muraz: Ada Sejarah Bom Pernah Meledak di Kota Sukabumi

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024, klaim Muraz bahwa kota yang toleran namun ada sejarah bom meledak di salah satu gereja di Sukabumi adalah BENAR.
Paslon nomor urut 3, Mohamad Muraz dan Andri Hamami dalam Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi | Foto : YouTube/SukabumiUpdate
Food & Travel09 November 2024, 13:56 WIB

GCS 2024, Bupati Sukabumi Soroti Hutan Mangrove di Pantai Cikadal

Marwan menyoroti potensi wisata Pantai Cikadal, khususnya keberadaan hutan mangrove sebagai spot kelestarian lingkungan pesisir Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi, Dandim, anggota DPRD, Kadis Pariwisata dan Kades Mandrajaya usai pembukaan Geopark Ciletuh Spektakuler 2024 (Sumber: su/ragil)
Cek Fakta09 November 2024, 13:15 WIB

Cek Fakta, Bobby: Usaha Tempe di Sukabumi Ini Kerjasama dengan 8 Negara di Dunia

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024, klaim Bobby bahwa salah satu usaha Tempe di Sukabumi, yakni Tempe Azaki sudah bekerjasama dengan 8 negara di dunia adalah BENAR.
Paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana dalam Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi | Foto : YouTube/SukabumiUpdate
Cek Fakta09 November 2024, 12:00 WIB

Cek Fakta, Fahmi: Ada Lebih Dari 500 Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Sukabumi

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024, klaim Fahmi bahwa ada lebih dari 500 pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi adalah SEBAGIAN BENAR.
Paslon nomor urut 1, Achmad Fahmi dan Dida Sembada di dalam Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi | Foto : YouTube/SukabumiUpdate
Sukabumi09 November 2024, 11:49 WIB

Hormati Gunawan, Warga Sadbor Sukabumi Pilih Rehat Cari Cuan di Medsos Meski Tak Dilarang

Kembali ke semua, bertani, buruh UMKM atau pekerjaan lainnya, walaupun tak ada larangan mencari uang dari konten medsos pasca sang pencetus sadbor, Gunawan dan AS tersandung kasus hukum perkara promosi judi online atau judol.
Ratusan warga desa di Sukabumi kini cari tambahan cuan dari joget sadbor di Tiktok (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Inspirasi09 November 2024, 11:00 WIB

Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah PPPK Kota Sukabumi 2024

Ada 18 sanggahan yang diajukan dari 31 pelamar yang dinyatakan Lulus Administrasi, dengan rincian 17 Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan 1 Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan.
Latsar CPNS Kota Sukabumi. Info Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah PPPK Kota Sukabumi 2024 (Sumber : Ist) (Sumber : Instagram/@bkpsdmkotasukabumi)