SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membuka identitas lima tersangka mark up dana penempatan iklan oleh Bank BJB. Diketahui, BJB adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
Mengutip tempo.co, alasan KPK tidak mau mengungkap identitas tersangka adalah karena sedang mengusut dugaan korupsi tersebut. "Saat ini kami belum bisa buka, nanti akan dibuka setelah penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 3 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan Majalah TEMPO, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Para tersangka diduga berkomplot untuk menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank.
Baca Juga: Dikirim ke Lapas Bandung, Tersangka Korupsi PKBM di Sukabumi Modus Manipulasi Dapodik
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan KPK sedang mengusut dugaan mark up dana penempatan iklan oleh Bank BJB. Perihal aliran dana dalam dugaan mark up tersebut, KPK sedang mendalaminya. "Iya, uangnya mengalir ke mana sedang didalami penyelidik/penyidik," kata Alexander pada 27 Agustus 2024.
Bank BJB diduga melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang mark up itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Informasi menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali penempatan Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB uang itu di-mark up sampai Rp 400 juta, dan lain-lain. Jumlah uang mark up selama tiga tahun ditaksir sekitar Rp 200 miliar. Uang ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
Sumber: Tempo.co