Nasib Cawapres? Gugatan PDIP atas Pencalonan Gibran Diputuskan 10 Hari Jelang Pelantikan Presiden

Kamis 03 Oktober 2024, 23:19 WIB
Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

Didampingi Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto sampaikan pidato perdana setelah resmi ditetapkan jadi Presiden RI terpilih. (Sumber : Youtube KPU RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan depan. Padahal pada tanggal 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Diketahui, PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN pada 2 April 2024 karena perbuatan melawan hukum menerima pencalonan Gibran. Penggugat atas nama Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP.

"Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," bunyi pengumuman yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2024.

Mengutip dari tempo.co, Persidangan Perkara dengan nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih. Sidang perdana digelar pada Kamis, 30 Mei 2024. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Setiono, dan dua hakim anggota, Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim PTUN melaksanakan tugasnya dan berdoa putusannya kabul. “Doakan agar para majelis hakim tetap bisa melakukan tugasnya dengan penuh amanah,” kata Gayus lewat pesan tertulis kepada Tempo, 2 Oktober 2024.

Baca Juga: Siap Nyoblos? Simak Lagi Visi dan Misi Ketiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Sebelumnya, Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan lewat sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus pada 3 April lalu.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gayus mengatakan KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Gayus Lumbun juga mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.

Sementara itu, Kuasa hukum KPU, Saleh, optimistis memenangi gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta. Menurut dia, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menganggap gugatan PDIP ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Info05 November 2024, 15:57 WIB

Telah Hilang Surat Sertifikat Tanah

Surat sertifikat tanah hilang.
Ilustrasi.
Life05 November 2024, 15:30 WIB

Kearifan Lokal Sunda Buhun, Manuskrip Kuno Warisan Budaya Jawa Barat

Sunda Buhun merangkum cara pandang hidup, filosofi, ritual, serta hubungan masyarakat Sunda dengan alam dan leluhur yang dianggap sakral.
Ilustrasi. Kearifan Lokal Sunda Buhun, Manuskrip Warisan Kuno Jawa Barat. Foto: Ist
Inspirasi05 November 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Kitchen Helper Minimal SMA/SMK, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Kitchen Helper Minimal SMA/SMK, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel05 November 2024, 14:30 WIB

Museum Sri Baduga Bandung, Wisata Sejarah dan Budaya Jawa Barat HTM Rp2.000an!

Nama Museum Sri Baduga diambil dari gelar salah seorang Raja Pajajaran, Sri Baduga Maharaja, sebagaimana tertulis pada Prasasti Batutulis Bogor.
Museum Sri Baduga di Bandung (Sumber : Instagram/@sribaduga1980)
Sehat05 November 2024, 14:00 WIB

5 Obat Alami dari bahan-bahan Dapur yang Bisa Dikonsumsi untuk Kesehatan Jantung

Bahan-bahan ini sering digunakan sebagai bumbu masakan, namun ternyata menyimpan segudang khasiat untuk menjaga kesehatan jantung kita.
Ilustrasi - Dengan mengonsumsi bahan alami secara teratur, Anda dapat membantu menjaga kesehatan jantung dan meningkatkan kualitas hidup. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi05 November 2024, 13:57 WIB

Perawatan dan Pemeliharaan Taman di Sukabumi, Disperkim Siapkan Perbaikan Bertahap

Disperkim memprioritaskan perawatan dan pemeliharaan taman yang ada.
RTH Taman Tenjo Resmi di Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Internasional05 November 2024, 13:45 WIB

Curhat Pemuda Sukabumi: $800 Melayang, Tertipu Orderan Online Luar Negeri - Simak Modusnya!

Dikry berbagi kisah ini agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang berbisnis online, untuk lebih berhati-hati.
Ilustrasi. Penipu | Jenis-Jenis Modus Penipuan Online: (Sumber: Freepik/@freepik)
Nasional05 November 2024, 13:16 WIB

Peluncuran Hasil Survei Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun

Angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional untuk kedua kali kembali mengalami penurunan. IKP tahun 2024 mencapai angka 69,36. Angka itu memberi makna, bahwa pers nasional berada dalam kategori cukup bebas.
Peluncuran Hasil Survei Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun (Sumber : Youtube | Dewan Pers)
Life05 November 2024, 13:00 WIB

Sejarah Waduk Jatigede Sumedang dan Mitos Buaya Putih dengan Keuyeup Bodas

Di balik keindahannya, terdapat sejumlah mitos yang berkembang di masyarakat tentang Waduk Jatigede.
Ilustrasi - Waduk Jatigede memang menyuguhkan panorama alam yang memukau. (Sumber : Instagram/@infowisatajatigede/Istimewa).
Entertainment05 November 2024, 12:30 WIB

Selesaikan Perseteruan yang Terjadi, Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas

Youtuber sekaligus mantan atlet basket, Denny Sumargo mendatangi rumah pengacara Farhat Abbas untuk membicarakan permasalahan yang terjadi diantara keduanya.
Selesaikan Perseteruan yang Terjadi, Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas. | (Sumber : Instagram/@sumargodenny)