Terapkan Larangan Merokok di Seluruh SKPD

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Terapkan Larangan Merokok di Seluruh SKPD

SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan larangan merokok di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di pemerintahan itu sesuai peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

"Bagi perokok yang merokok di luar zonasi bebas asap rokok di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kena sanksi oleh penyidik PNS," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendi di Pangkalpinang, Kamis.

Menurutnya, sanksi denda bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu dikenakan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2 juta.

"Perda Rokok dan Pergub sebagai payung hukum untuk KTR, bagi para pelangar akan dikanakan denda. Denda tersebut berfariasi, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran misalnya kalau kepala daerah seperti dirinya akan kena denda mencapai Rp2 juta. Sedangkan bagi yang mengiklankan, menjual dan mempromosikan juga akan kena denda Rp500 ribu," ujarnya.

Ia mengatakan pengawasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berlaku per 1 November 2016 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pengawasannya ada di Satpol PP, sebab tugas Satpol PP salah satunya pengawasan dan sosialisasi perda. Sosialisasinya sudah mulai 3 Oktober 2016," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulyono pihaknya telah menyebarkan 135 spanduk seluruh SKPD lingkup Pemprov Babel dengan rincian masing masing tiga banner, disamping itu juga dibagikan sebanyak 800 lembar stiker yang disebarkan ke setiap SKPD untuk sosialisasi.

"Sosialisasi akan dilakukan pada hari Senin depan 10 Oktober 2016, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan sosialisasi akan dilakukan ke seluruh SKPD," ujarnya.

Berita Terkini