SUKABUMIUPDATE.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan penyiksaan yang dialami seorang anak berinisial MD (8) pelajar Sekolah Dasar Kelas 2, warga Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan kedua orang tua angkatnya S (39) dan YL (38).
"Kami minta kepada aparat penegak hukum segera memproses dan menindak tegas orang tua angkat yang melakukan tindakan kekerasan tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan Ismail Hasan Koto,SH, di Medan, Rabu.
Menurut dia, anak tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, harus dilindungi orang tua, dan bukannya dianiaya atau disakiti hingga dirawat di rumah sakit.
"Namun, kenyataannya orang tua tersebut masih ada yang dengan tega menyakiti atau semena-mena terhadap anak yang masih kecil," ujar Ismail.
Ia mengatakan, perlu lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap anak sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadinya lagi anak sebagai korban kekerasan dan penyiksaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
LBH Medan juga meminta Polda Sumut segera memeriksa seluruh keluarga pelaku yang terlibat dalam kasus penyiksaan anak tersebut, dan orang tua angkat tersebut.
Selain itu, LBH juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya Kota Medan untuk bersama-sama melindungi dan melakukan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan, serta penyiksaan terhadap anak.
Bahkan, atas perbuatan yang sangat keji itu, kedua orang tua angkat korban dapat dijerat melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak mengalami luka berat, dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," kata orang kedua di LBH Medan.
Sebelumnya, seorang anak yang diangkat dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, berinisial MD (8) mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya, yakni S (39) dan YL (38).
Kasus penganiayaan tersebut, dalam sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Dusun VI A, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Bahkan, akibat penganiayaan anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 2, terpaksa dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
