SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan narkoba yang selama ini beraksi di Rutan Medaeng, Surabaya dengan membekuk tiga tersangka.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, akhirnya Satreskoba Polrestabes membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five, lewat pengintaian selama tiga bulan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri, Kamis (8/9).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Muhamad Saini (38) asal Banyu Urip Surabaya yang ditangkap pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 20.30 di Jalan Swan Menganti Blok I Nomor 21 Gresik.
Berikutnya, Raka Cahyadi (36) dari Kelompongan Jember yang diamankan di tempar parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan Diponegoro Surabaya (28/8/2016).
Sementara itu, tersangka ketiga adalah Agus (34) yang tinggal di Apartement Water Place dan ditangkap di tempat parkiran apartemen tersebut.
Kapolrestabes Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan para tersangka ini adalah bagian dari jaringan yang berada di Rutan Medaeng dengan peran sebagai pengedar yang dikendalikan bosnya.
"Ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat, dan ketiganya kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.
Para tersangka, katanya, mengakui sebagai "kaki tangan" dari bosnya yang pernah ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng. Dari bosnya, mereka mengaku mendapat upah hingga Rp20 juta untuk beberapa transaksi.
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga menyita 31 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total seberat 251 gram, 1.263 butir pil ekstasi, 900 butir pil Happy Five.
Selain itu, sembilan poket sabu seberat 211,28 gram, tujuh handphone, tiga buah timbangan elektrik, satu unit mobil jenis Sedan BMW Nopol L-1172-DN dan dua buah senjata laras panjang jenis air gun dari salah satu tersangka.
"Untuk senjata masih akan kami dalami kaitannya dengan kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114, 132, 112, tentang Narkotika Golongan I, dan Pasal 198, 108 tentang Kesehatan, dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
