Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp. 5 Miliar terhadap Adly Fairuz Tak Berdasar

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Jan 2026, 13:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp. 5 Miliar terhadap Adly Fairuz Tak Berdasar

Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp5 Miliar terhadap Adly Fairuz Tak Berdasar (Sumber : Instagram/@adlyfairuz)

SUKABUMIUPDATE.com - Aktor Adly Fairuz tengah menjadi perbincangan usai dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perantara masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy R.H Gultom buka suara mengenai gugatan perdata senilai Rp. 5 miliar terhadap Adly Fairuz atas dugaan penipuan dan penggelapan dana karena diduga menjadi perantara untuk lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol)

Mengutip dari Suara.com, pihak Adly menilai gugatan tersebut tidak berdasar, sarat rekayasa, dan berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter. Andy menegaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah melakukan penipuan ataupun wanprestasi.

Menurutnya, peran Adly dalam kasus ini hanyalah sebatas perantara komunikasi dengan itikad membantu, bukan sebagai pihak yang mengelola atau memegang dana sengketa.

"Klien kami tidak pernah menguasai dana sebagaimana didalilkan. Gugatan ini tidak mencerminkan fakta hukum dan terkesan memaksakan kehendak," tegas Andy R.H. Gultom dikutip dari Suara.com pada Rabu, (14/01/2026).

Baca Juga: Adly Fairuz Digugat Rp. 5 Miliar Terkait Dugaan Jadi Perantara Calon Akpol

Lebih lanjut, tim hukum Adly menyoroti cacat formil terkait kedudukan hukum alias legal standing penggugat. Andy mengungkap bahwa uang yang dipermasalahkan bukanlah milik penggugat. Bahkan, dalam dokumen perjanjian di notaris, penggugat tidak memiliki hak kepemilikan atas dana tersebut.

Kejanggalan lain turut dibongkar, di mana Penggugat ternyata tercatat sebagai kuasa hukum dari Turut Tergugat I (Agung Wahyono) dalam laporan polisi terpisah. Penggugat juga disebut terlibat langsung dalam pengambilan dana sengketa sebesar Rp. 4 miliar di Surabaya.

Sebagai bukti itikad baik, Adly diklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp. 500 juta ke rekening penggugat, ditambah biaya administrasi yang diminta. Pihak Adly Fairuz menyatakan siap membuktikan seluruh fakta ini di pengadilan dan meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai.

Sebagaimana diketahui, perseteruan hukum ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jasa pelolosan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Adly Fairuz terseret setelah pihak keluarga calon taruna melaporkan kerugian material mencapai Rp. 3,65 miliar hingga Rp. 4 miliar karena anak mereka gagal lolos seleksi meski uang telah disetor.

Selain laporan pidana di kepolisian yang kini berstatus penyidikan, Adly juga digugat secara perdata karena dianggap ingkar janji (wanprestasi) mengembalikan dana tersebut, dengan nilai tuntutan membengkak menjadi Rp. 5 miliar.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini