Jokowi Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya

Sabtu 07 Oktober 2023, 07:38 WIB
Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

Menteri ESDM merilis aturan terbaru (mulai berlaku 2 Oktober 2023) tentang penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan seperti tertulis dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.".

Baca Juga: Nobel Perdamaian 2023 Untuk Aktivis Perempuan Iran, Narges Mohammadi

Tujuan penyediaan Alat Memasak Listrik dan Sumber Pendanaan

Penyediaan AML ini pun disebutkan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Ada tiga tujuan yang diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif dari penyediaan AML alias rice cooker gratis. Seperti tertulis dalam peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:

a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;

b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Menteri Marves Luhut Binsar Dikabarkan Sakit, Jubir Ungkap Kondisi Terkini

Menteri ESDM Arifin Tasrif, terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Kriteria penerima

Adapun kriteria yang akan menerima penyediaan rice cooker gratis tersebut adalah:

Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Baca Juga: Disperkim Terjunkan Park Ranger Gabung Tim Bebersih Pantai Loji Sukabumi

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:

(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. 1 (satu) set AML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan; dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI; dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Baca Juga: Lestarikan Mangrove di Pantai Cikadal Sukabumi, Puluhan Warga Tanam 2.500 Pohon

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Sumber : Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 12:30 WIB

6 Cara Mendidik Anak Agar Jadi Orang yang Berakhlak dan Beradab, Yuk Terapkan!

Cara mendidik anak agar menjadi orang yang berakhlak dan beradab memang impian semua orang tua. Yuk, terapkan!
Ilustrasi. Cara mendidik anak agar berakhlak dan beradab. Sumber foto : Pexels/GustavoRing
Bola03 Mei 2024, 12:00 WIB

Peluang Terakhir ke Olimpiade Paris 2024: Timnas Indonesia U-23 vs Guinea di Laga Play-off

Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika.
Meskipun kalah dari Irak di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024, Garuda Muda masih memiliki peluang lolos melalui babak play-off melawan Guinea, wakil Afrika. (Sumber : pssi.org)
Life03 Mei 2024, 11:40 WIB

Simak Alasan dan Konsekuensi Perbedaan Pendapat dalam Mendisiplinkan Anak

Perbedaan pendapat terkadang bisa menjadi pelengkap dalam setiap pasangan, begitu pun ketika mendisiplinkan anak. Namun apa alasan perbedaan itu?
Ilustrasi perbedaan pendapat dalam mendisiplinkan anak. | Foto: Pexels.com/@Migs Reyes
Sukabumi03 Mei 2024, 11:38 WIB

Penampakan Pintu Tol Cisaat di Cibolang Kaler, Realisasi dan Target Tol Bocimi Seksi 3

Proses pembukaan lahan di pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler ini dilaporkan oleh edwar widodo, youtuber spesialis pemantau perkembangan pembangunan tol bocimi di Sukabumi.
Proses land clearing, untuk area pintu tol Cisaat di Cibolang Kaler pembanggunan tol bocimi seksi 3 Cibadak - Sukabumi Barat (Sumber: istimewa/akun youtube edwar widodo)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 11:33 WIB

Hardiknas 2024, Wakil Ketua DPRD Sukabumi: Kurikulum Merdeka Harus Munculkan Inovasi

Masih ada aspek yang perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi M Sodikin. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life03 Mei 2024, 11:30 WIB

Tak Selalu Positif, Ini 6 Bahaya Terlalu Percaya Diri yang Harus Diketahui

Percaya diri merupakan mentalitas yang baik bagi seseorang. Tetapi, terlalu percaya diri juga tidak baik, mengingat terdapat berbahaya di balik itu semua.
Ilustrasi. Bahaya terlalu percaya diri. Sumber foto : Pexels/Nicole Michalou
Life03 Mei 2024, 11:15 WIB

5 Cara yang Bisa Dilakukan Orang Tua Jika Beda Pendapat saat Mendisiplinkan Anak

Meskipun selalu berbeda pendapat, namun Anda berdua memiliki tujuan yang sama, yaitu mencintai dan membimbing anak dengan kemampuan terbaik Anda.
Ilustrasi orang tua berbeda pendapat. | Foto: Pexels.com/@Agung Pandit Wiguna
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 11:04 WIB

Apresiasi Timnas di Piala Asia U-23, DPRD Sukabumi: Harapan Tembus Olimpiade Masih Ada

Anak asuh Shin Tae-yong memiliki peluang terakhir untuk lolos Olimpiade Paris 2024.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKS Amran Munawar Lutphi. | Foto: Instagram/@fpks.kabsukabumi
Inspirasi03 Mei 2024, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan D3 dan/atau S1 untuk Penempatan Wilayah Ancol

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 dan/atau S1 di Perusahaan Makanan untuk Penempatan Wilayah Ancol, Jakarta.
Ilustrasi - Lowongan Kerja di Sukabumi Sebagai Teknisi Jaringan Minimal Lulusan SMK. (Sumber : Freepik.com)
Life03 Mei 2024, 10:30 WIB

10 Cara Hidup Tenang Meski Banyak Masalah dan Cobaan, Jangan Lupa Bersyukur!

Yuk Praktekkan Sederet Cara Hidup Tenang Ini Meskipun Kamu Sedang Menghadapi Banyak Masalah dan Cobaan, Jangan Lupa Bersyukur Ya!
Ilustrasi. Cara Hidup Tenang Meski Banyak Masalah dan Cobaan. (Sumber : Pexels/thnhphng)