Warga Jakarta Siap Siap Kena Denda Tilang Uji Emisi Sebesar Rp500 Ribu

Jumat 25 Agustus 2023, 10:10 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emis (Sumber : https://pmjnews.com/)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emis (Sumber : https://pmjnews.com/)

SUKABUMIUPDATE.com -Mulai hari ini Jumat, 25 Agustus Pemrov DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp500.000.

Seperti dilansir pmjnews, Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk uji coba dilakukan hingga November 2023. Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.

Baca Juga: Polisi Temukan Cukup Bukti, Kasus Selingkuh Kades Banten Naik ke Penyidikan

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambungnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: 11 Cara Mengatasi Gagal Fokus Karena Distraksi, Matikan Notifikasi

"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Alasan Rangka eSAF tidak Diterapkan pada Motor PCX 160 dan ADV 160

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Sumber: pmjnews.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi09 Februari 2025, 20:25 WIB

Kerangka Manusia di Lokasi Longsor Pabuaran Sukabumi, Ojang Korban Bencana 4 Desember 2024

Pihak keluarga mengenali ciri ciri pakaian yang masih menempel di keranka tersebut. Ojang tertimbun longsoran di kebun yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumahnya.
Jenazah Ojang ditemukan setelah lebih dari 2 bulan kejadian longsor di Pabuaran Sukabumi (Sumber: dok camat pabuaran)
Gadget09 Februari 2025, 20:00 WIB

7 Cara Mengatasi HP yang Sering Ngelag, Dijamin Langsung Lancar Lagi!

HP lemot bisa disebabkan oleh hal-hal sederhana seperti ruang penyimpanan yang sudah terlalu penuh.
Ilustrasi. Tips Memperbaiki HP yang Lemot Agar kembali Lancar. (Sumber : Freepik/@freepik)
Produk09 Februari 2025, 19:18 WIB

LPG 3 Kg Bersubsidi Haram untuk Orang Kaya, MUI Ungkap Prinsip dalam Islam

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut penggunaan elpiji bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap haram dalam hukum Islam.
LPG 2 kg bersubsidi (Sumber: pertamina)
Life09 Februari 2025, 19:00 WIB

3 Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban, Salah Satunya Penyerahan Amal Kita Kepada Allah SWT

Bulan Sya'ban ini terdapat beberapa peristiwa penting yang wajib diketahui Umat Muslim.
Ilustrasi - Bulan Sya'ban ini terdapat beberapa peristiwa penting yang wajib diketahui Umat Muslim. (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Life09 Februari 2025, 18:00 WIB

Shalat Tasbih yang Dianjurkan Ulama, Lengkap Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang sangat besar.
Ilustrasi - Shalat tasbih merupakan salah satu shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang sangat besar.  (Sumber : Pexels.com/@Alena Darmel)
Sukabumi09 Februari 2025, 17:34 WIB

DP3A Sukabumi: Selamat Hari Pers Nasional 2025! Mewujudkan Pemberitaan Ramah Anak

Pedoman pemberitaan anak bahkan sudah diluncurkan sebagai aturan teknis profesi jurnalis sebagai bagian tak terpisahkan dari kode etik jurnalistik di Indonesia.
Ilustrasi dalam pedoman pemberitaan anak (Sumber: dok AJI)
Musik09 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu #KuSangatSuka dari JKT48, Sedang Trending Music YouTube Indonesia

Lagu #KuSangatSuka dari JKT48 mengusung irama yang baru dan fresh.
Lagu #KuSangatSuka dari JKT48 mengusung irama yang baru dan fresh. (Sumber : YouTube/@JKT48).
DPRD Kab. Sukabumi09 Februari 2025, 16:26 WIB

Sampah Menumpuk di Perbatasan Sukabumi-Bogor, DPRD Desak Solusi dari DLH

Permasalahan sampah yang semakin tak terkendali di wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.
. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, menekankan pentingnya langkah konkret dalam pengelolaan sampah (Sumber: su/ibnu)
Bola09 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming PSIS vs Persib Bandung di Liga 1, Siapakah yang Raih 3 Poin?

PSIS Semarang akan menjamu Persib Bandung dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
PSIS Semarang akan menjamu Persib Bandung dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : Instagram/@psisfcofficial/Istimewa).
Inspirasi09 Februari 2025, 15:54 WIB

Distan Sukabumi Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pengembangan Agroindustri Kabandungan

Untuk akselerasi pembangunan kawasan Agroindustri Kabandungan, Pemkab Sukabumi berencana gandeng Bank Indonesia Perwakilan Jabar.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat menghadiri pertemuan pendahuluan dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jabar. (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)