Kena Tilang Tidak Pakai Helm, Berapa Dendanya? Simak Informasinya

Senin 12 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi. Inilah besaran denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Inilah besaran denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengendarai sepeda motor di jalan setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu peraturan untuk pengendara motor yaitu wajib menggunakan helm sebagai alat keamanan.

Namun, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi peraturan tersebut, padahal helm merupakan salah satu alat keselamatan yang penting untuk melindungi pengendara dari cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri. Pasalnya penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat, Polda Jabar: Tidak Ada Razia

Lalu berapa besaran denda yang yang dikenakan pada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya?

Melansir dari Tempo.co, besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Tidak Semua Polantas Bisa Beri Tilang Manual ke Pelanggar Lalin, Ini Kata Humas Polri

Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus harus tertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI) . Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Syarat helm yang baik menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi tiga ketentuan, diantaranya adalah:

  • Helm harus terbuat dari bahan yang memiliki kekuatan tinggi dan bukan logam. Selain itu, helm juga harus mampu bertahan dalam kondisi suhu ekstrem antara 0 derajat celcius hingga 55 derajat celcius selama minimal 4 jam tanpa mengalami perubahan.
  • Helm tersebut juga harus tahan terhadap radiasi ultraviolet dan tidak akan terpengaruh oleh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
  • Bahan tambahan yang digunakan dalam helm harus memiliki sifat tahan terhadap pelapukan, tahan air, dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suhu.
  • Bagian helm yang secara langsung berkontak dengan tubuh dilarang terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit. Selain itu, bahan tersebut juga harus tetap mempertahankan kekuatan dalam menghadapi benturan dan tidak akan mengalami perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak, dan lemak dari pengguna helm.

Sumber: Tempo.co/Rizki Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat14 Februari 2025, 20:25 WIB

Gempa di Laut Muarabinuangeun Banten, Guncangannya Terasa Hingga Sukabumi

Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M4,8.
Episenter gempa di laut Muarabinuangeun Banten yang terasa hingga Sukabumi pada Jumat (14/2/2025) pukul 19.28.33 WIB. (Sumber : BMKG)
Musik14 Februari 2025, 20:00 WIB

Gebrakan Panggung Setelah 28 Tahun, Prediksi Setlist Konser Green Day di Jakarta

Grup band rock asal California, Green Day akan kembali menyapa penggemar di Indonesia setelah 28 tahun pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Jakarta Convention Center (JCC).
Gebrakan Panggung Setelah 28 Tahun, Prediksi Setlist Konser Green Day di Jakarta (Sumber : instagram/@greenday)
Nasional14 Februari 2025, 19:22 WIB

Kemendiktisaintek Upayakan Anggaran Tunjangan Dosen dan Beasiswa Tak Terdampak Pemangkasan

Kemendiktisaintek berupaya agar tunjangan dosen dan beasiswa tetap utuh meski ada pemangkasan anggaran nasional. Menteri Satryo mengusulkan revisi agar dana pendidikan tinggi tak terdampak.
Satryo Soemantro Brodjonegoro berbicara di rapat Komisi X DPR terkait anggaran pendidikan tinggi tahun 2025. (Sumber : Youtube/@tvrparlemen)
Sukabumi14 Februari 2025, 19:07 WIB

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ini Nekat Cabuli 5 Muridnya saat Praktik Salat

Parahnya, perbuatan bejat oknum guru ngaji di Simpenan Sukabumi berinisial SDF (43 tahun) itu dilakukan saat praktik salat.
Oknum guru ngaji berinisial SDF (43) yang nekat mencabuli 5 muridnya ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi, Jumat (14/2/2025). (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Life14 Februari 2025, 19:00 WIB

Legenda Raden Kalung: Sang Penjaga dan Penguasa Sungai Citarum

Legenda Raden Kalung adalah salah satu cerita rakyat yang populer di sekitar kawasan Sungai Citarum.
Ilustrasi - Legenda Raden Kalung adalah salah satu cerita rakyat yang populer di sekitar kawasan Sungai Citarum. (Sumber : Foto Sungai Citarum/citarumharum.jabarprov.go.id).
Sehat14 Februari 2025, 18:30 WIB

8 Rekomendasi Olahraga yang Aman untuk Ibu Hamil, Tetap Sehat dan Aktif Bergerak!

Senam hamil juga membantu mempersiapkan tubuh untuk proses persalinan.
Ilustrasi. Aktif berolahraga selama kehamilan (Sumber : Freepik/@prestooleh)
Life14 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Agar Dijauhkan dari Maksiat, Yuk Umat Muslim Amalkan!

Doa agar dijauhkan dari perbuatan maksiat ini sangat dianjurkan di amalkan untuk melindungi kita dari perbuatan tercela.
Ilustrasi - Doa agar dijauhkan dari perbuatan maksiat ini sangat dianjurkan di amalkan untuk melindungi kita dari perbuatan tercela. | (Sumber : Foto: Pixabay.com)
Musik14 Februari 2025, 17:30 WIB

Kembali Menyapa Penggemar Tanah Air, Prediksi Setlist Konser NCT 127 di Jakarta

NCT 127 bakal kembali menyapa penggemar Tanah Air melalui konser keempat mereka bertajuk NEO CITY – THE MOMENTUM: Jakarta selama dua hari pada 15 dan 16 Februari 2025.
Kembali Menyapa Penggemar Tanah Air, Prediksi Setlist Konser NCT 127 di Jakarta (Sumber : Instagram/@dyandraglobal)
Sukabumi14 Februari 2025, 17:21 WIB

DP2KBP3A Kota Sukabumi Pastikan Hak Bayi Temuan Marbut Masjid di Baros Terpenuhi

DP2KBP3A Kota Sukabumi akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak pada bayi tersebut.
Ilustrasi bayi. (Sumber Foto: Freepik)
Musik14 Februari 2025, 17:00 WIB

Melankolis, Ini Lirik Lagu Amin Salma Salsabil di Album Berharap Pada Timur

Lagu Amin Salma Salsabil di Album Berharap Pada Timur dirilis pada 24 Januari 2025 lalu, tepat satu hari setelah pernikahannya dengan Dimansyah Laitupa.
Official Audio Lagu Amin Salma Salsabil. Foto: YouTube/Salma Salsabil