SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menemukan 11 perusahaan perkebunan masuk kategori rendah dalam hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Temuan tersebut menjadi dasar Distan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan.
Kepala Distan Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengatakan dari semua perusahaan tersebut, lima perusahaan berada di kelas 4 dengan kategori kurang. Sedangkan enam perusahaan lainnya kelas 5 atau masuk kategori kurang sekali.
"Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5," kata Aep, baru-baru ini.
Aep menjelaskan, Penilaian Usaha Perkebunan tidak hanya mengukur tingkat produksi perusahaan. Penilaian juga mencakup sejumlah aspek lain, seperti legalitas, manajemen, produktivitas, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat hingga lingkungan.
Baca Juga: Wajah Baru Wantimpres Prabowo: Ada Anwar Usman, Pratikno, hingga Rocky Gerung
Oleh karena itu, hasil penilaian tersebut menjadi perhatian Distan untuk memastikan perusahaan melakukan pembenahan terhadap aspek yang masih dinilai kurang.
Menurut Aep, perusahaan yang memperoleh penilaian rendah akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan (PUP)," ujarnya.
Distan, kata Aep, mendorong perusahaan agar memperbaiki tata kelola usaha, termasuk aspek yang berkaitan dengan produktivitas, hubungan kemitraan dengan masyarakat dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Jaminan Utang Disitia BNN, Warga Cisaat Sukabumi Gugat ke Pengadilan
Langkah tersebut diperlukan agar aktivitas perusahaan perkebunan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Aep menegaskan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan bukan ditujukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Sukabumi.
Sebaliknya, pemerintah daerah ingin memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
"Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya. (adv)















