Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini 2 Dua Hal yang Memberatkan

Selasa 14 Februari 2023, 16:32 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini 2 Dua Hal yang Memberatkan (Sumber : YouTube merdekadotcom)

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini 2 Dua Hal yang Memberatkan (Sumber : YouTube merdekadotcom)

SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Vonis hukuman terhadap Ricky Rizal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Kuat Ma'ruf, vonis hukuman Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Eks Supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan seperti melansir dari Suara.com.

Ada dua hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal.

Pertama, majelis hakim menilai kalau Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sedari pemeriksaan hingga persidangan. Sikap Ricky Rizal tersebut dianggap hakim menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

Sementara hal lain yang memberatkan pertimbangkan hakim ialah perbuatan Ricky Rizal membuat jelek nama Polri.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan07 September 2024, 21:00 WIB

5 Manfaat Masker Mentimun untuk Mengurangi Kantung Mata

Masker mentimun efektif untuk mengurangi kantung mata karena sifatnya yang menghidrasi, menenangkan, dan mendinginkan.
Ilustrasi. Menggunakan masker. Efek pendingin alami mentimun juga dapat membantu mengurangi peradangan dan pembengkakan di area sekitar mata. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan07 September 2024, 20:58 WIB

Perumda BPR Hadir di Sukabumi Expo 2024, Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit

Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit, Stand BPR Sukabumi disambut antusias pengunjung Sukabumi Expo 2024.
Stand Perumda BPR Sukabumi di Sukabumi Expo 2024, Lapang Canghegar Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 20:34 WIB

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Sukabumi Selamatkan Diri dengan Berenang ke Tepian

Berikut kronologi perahu nelayan Sukabumi terbalik dihantam ombak dan angin kencang di perairan Tegalbuleud Sukabumi.
Kondisi perahu nelayan yang sempat terbaik dihantam badai di perairan Tegalbuleud Sukabumi dievakuasi usai mendarat di tepian. (Sumber Foto: Istimewa)
Life07 September 2024, 20:00 WIB

Sleep Training Hacks: 9 Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari

Sleep Training Hacks: Ciptakan rutinitas yang menenangkan sebelum tidur. Aktivitas seperti membaca buku, mendengarkan cerita, mandi air hangat, atau bermain dengan mainan lembut bisa membuat anak rileks sebelum tidur.
Ilustrasi. Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari, Parenting Hacks untuk Ayah Bunda! (Sumber : Freepik/pvproductions)
Sukabumi07 September 2024, 19:35 WIB

Kabel Menjuntai Picu Kecelakaan Maut di Sukabumi, Saksi sebut Akibat Tersangkut Truk Kontainer

Saksi ungkap penyebab kabel menjuntai di Jalan Raya Sukabumi-Bogor yang picu kecelakaan maut, anak tewas terlindas truk.
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Cicurug Sukabumi. Serang anak tewas terlindas truk usai motor yang diboncengnya terjatuh akibat tersangkut kabel. (Sumber : Istimewa)
Gadget07 September 2024, 19:00 WIB

Intip 10 Perbedaan Android dan iPhone, Kamu Pakai yang Mana?

Pilihan antara Android dan iPhone tergantung pada preferensi pribadi dan kebutuhan pengguna.
Ilustrasi. HP Iphone (Sumber : Pixabay/JanVasek)
Sukabumi07 September 2024, 18:53 WIB

Dari Edukasi hingga Bagi Dooprize, Melihat Stand Perumdam TJM di Sukabumi Expo 2024

Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi turut ambil bagian dalam ajang Sukabumi Expo 2024.
Direktur Utama Perumdam TJM Sukabumi, M Kamaludin Zein di depan Stand Sukabumi Expo 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Life07 September 2024, 18:00 WIB

Doa Nabi Sulaiman untuk Memohon Kekayaan, Yuk Amalkan

Doa Nabi Sulaiman ini adalah amalan-amalan yang bisa dilakukan untuk memohon kekayaan yang halal dan berlimpah.
Ilustrasi - Doa Nabi Sulaiman ini adalah amalan-amalan yang bisa dilakukan untuk memohon kekayaan yang halal dan berlimpah. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Nasional07 September 2024, 17:24 WIB

DPR Sebut Biaya Makan Bergizi Gratis Diambil dari Anggaran Wajib Pendidikan

Meski begitu, Komisi X DPR RI sebut anggaran program makan bergizi gratis ini tidak masuk ke dalam pagu anggaran Kemendikbudristek.
Ilustrasi. Para siswa MI Gelarsari Bantargadung Sukabumi saat menikmati makan siang gratis program lembaga swasta beberapa waktu lalu. | Foto : Ilyas Sanubari
Sukabumi07 September 2024, 17:09 WIB

Disperkim Tampilkan Program SPAM dan PSU di Sukabumi Expo 2024

Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa kedua program yang ditampilkan di stand Sukabumi Expo 2024 ini.
Para pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi di stand Sukabumi Expo 2024. (Sumber : SU/Ilyas)