Vonis Sambo Jadi Sorotan, Menilik Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Selasa 14 Februari 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Vonis Sambo Jadi Sorotan, Menilik Sejarah Hukuman Mati di Indonesia (Sumber : Freepik)

Ilustrasi. Vonis Sambo Jadi Sorotan, Menilik Sejarah Hukuman Mati di Indonesia (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023) dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini dijatuhkan hakim terkait dengan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman pidana mati di Indonesia mulanya diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu diubah dan dijabarkan kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964.

Berdasarkan Pasal 10 KUHP, hukuman mati ini masuk dalam salah satu kategori pidana pokok. UU juga menyebut hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat bagi seseorang akibat perbuatannya, yaitu dengan menembak mati. 

Baca Juga: Polemik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Singgung HAM, Ini Kriteria Kejahatan Menurut UU

Untuk kasus Ferdy Sambo, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun kemudian Hukuman Mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo justru menjadi sorotan publik. Pasalnya, di Indonesia sendiri penerapan hukuman mati baru diterapkan pada beberapa kasus yang memang cukup berat.

Menilik Asal Usul Hukuman Pidana Mati

Melansir Death Penalty Info via Suara.com, hukuman mati pertama kali berasal pada abad ke-18 SM. Hukuman mati ini diterapkan pada Raja Hammurabi dari Babilonia. Raja Hammurabi sendiri disebutkan melakukan hukuman mati pada 25 jenis kejahatan yang berbeda.

Selain itu, hukuman mati juga diterapkan pada abad ke-14 SM oleh Kode Het. Sementara pada abad ke-7, Draconian Athena menerapkan hukuman mati sebagai satu-satunya cara untuk menghukum para penjahat.

Dalam hukum Romawi, di abad ke-5, penerapan hukuman mati dilakukan dengan beberapa cara, baik penyaliban, penenggelaman, pemukulan sampai mati, pembakaran hidup-hidup, hingga penyulaan.

Tidak hanya itu, ketika memasuki abad-10, di Inggris hukuman mati gantung menjadi metode eksekusi yang paling sering diterapkan. Lebih parahnya, pada masa Raja Henry VIII, dikatakan sekitar 72.000 orang dieksekusi dengan berbagai metode.

Setelah itu, hukuman mati juga diterapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat saat menghukum Kapten George Kendall di Virginia untuk pertama kalinya pada 1608.

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Mengutip Institute For Criminal Justice Reform, di Indonesia sendiri, terdapat terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

Di Indonesia, setidaknya terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.

Hukuman mati ini, meneruskan eksekusi yang dilakukan pada penjajahan Belanda dulu. Namun, Belanda sendiri dikatakan telah menghapuskan hukuman mati sejak 1870. Berikut beberapa sejarah singkat hukuman mati di Indonesia:

1. Hukuman mati pertama di Indonesia terjadi pada pemerintahan Daendels 1808. Hukuman mati diberikan kepada mereka yang menentang penjajahan serta mempertahankan Jawa dari serangan Inggris.

2. Hukuman mati kedua terjadi pada saat berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiaers) 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) 1 Januari 1918. Meski sudah dihapus di Belanda, hukuman mati diterapkan pada pribumi yang melawan, berbohong, serta berperilaku buruk.

3. Pada kemerdekaan, hukuman mati ditera[kan untuk mempertahankan negara, yaitu pada 1945-1949.

4. Pada masa demokrasi liberal tahun 1951, hukuman mati dipertahankan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pada masa ini, diterapkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api, amunisi, hingga bahan peledak.

5. Di masa Demokrasi Terpimpin, 1956-1966, Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi (LN 1955 Nr 27). Undang-undang ini diperkuat dengan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 21 tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukuman tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang menurun serta banyaknya pejabat yang menimbun barang serta korupsi.

6. Pada masa orde baru (1966-1998), pencantuman hukuman mati digunakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembangunan. Pada masa ini beberapa kejahatan salah satunya kejahatan narkotika dianggap sebagai upaya subversif.

7. Pada masa reformasi (1998-sekarang), hukuman mati diberikan tergantung motif dari kasus yang dialami. Hal ini karena hukuman mati diberikan untuk efektivitas yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya.

Seperti diketahui, Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dijatuhkan setelah melalui pertimbangan panjang dan keterangan para saksi. Alasannya, karena terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya." dikutip Selasa (14/2/2023).

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi25 April 2024, 17:33 WIB

Aksi Protes di PT GSI Bubar, Kades Bojongraharja Beri Jaminan Soal Pungli Tenaga Kerja

Kepala Desa Bojongraharja, Henhen Suhendar mengatakan, warga yang melakukan aksi demonstrasi ini, lantaran mereka merasa kecewa dengan pihak perusahaan.
Kades Bojongraharja, Henhen Suhendar usai menemui warga yang protes pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sehat25 April 2024, 17:30 WIB

Apakah Kopi Aman Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasannya!

Dengan memahami secara mendalam manfaat dan risiko yang terkait dengan konsumsi kopi, pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang pola konsumsi kopi mereka dan menjaga kesehatan mereka tetap optimal.
Ilustrasi. Kopi. Sumber : pixabay/buavit66
Sukabumi25 April 2024, 17:24 WIB

Hadapi Polemik PT GSI Vs Warga. Disnakertrans Sukabumi Kembali Tak Hadir

Koordinator Aksi Dede Raka menyebut hingga saat ini belum melihat pergerakan dari Disnaker sehingga memaksa warga untuk berjuang sendiri.
Warga protes pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar (Sumber: su/awal)
Sukabumi25 April 2024, 17:17 WIB

Protes Pungli Tenaga Kerja, Warga Blokade Jalan Pelabuhan II i Depan GSI Cikembar

kali ini warga melakukan aksi blokade ruas Jalan Provinsi, tepatnya di depan bundaran pintu masuk PT GSI Cikembar, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sukabumi25 April 2024, 17:10 WIB

Isu Pungli Di PT GSI Sukabumi Merebak, Seret Sejumlah Petinggi Perusahaan

Aksi demonstrasi dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Bojongraharja Memanggil (GBM) buntut dugaan pungli hingga menyeret sejumlah petinggi perusahaan.
Aksi warga protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar Sukabumi (Sumber: su/awal)
Musik25 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Sampai ke Bintang Asmidar: Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi

"Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi". Lagu Sampai ke Bintang Asmidar yang kini viral yakni digunakan sebagai backsound video galau dan sedih di aplikasi TikTok hingga Instagram.
Lirik Lagu Sampai ke Bintang Asmidar: Tiada Gunung yang Terlalu Tinggi (Sumber : YouTube/Asmidar)
Life25 April 2024, 16:30 WIB

9 Cara Agar Tidak Mudah Bosan Saat di Rumah, Ini yang Harus Dikerjakan

Artikel ini akan membahas berbagai ide untuk membantu Anda mengatasi kebosanan dan menemukan kegiatan yang menyenangkan.
Ilustrasi. Bermain dengan keluarga di rumah untuk mencegah rasa bosan. Sumber : pixabay/kloow99
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 16:15 WIB

Anggota DPRD Paoji: Koalisi PDIP-PKS di Pilkada 2024 Sukabumi Bisa Jadi Kenyataan

Desk Pilkada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah elit partai melakukan kunjungan ke kantor DPD PKS dalam rangka membangun komunikasi politik menjelang perehelatan Pilkada 2024.
Kunjungan Desk Pilkada PDIP ke Markas DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/4/2024) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 16:00 WIB

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2023/2024, akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@persib/@BorneoSMR).
Life25 April 2024, 15:30 WIB

10 Cara Agar Dipercaya Oleh Orang Lain, Ini yang Harus Dilakukan

Kini, interaksi manusia semakin kompleks dan teknologi terus berkembang, maka memiliki reputasi sebagai individu yang dapat diandalkan dan dipercaya menjadi semakin penting.
Ilustrasi. Orang yang sedang berkumpul tidak gaduh dan saling percaya. Sumber : pixabay/anne00