Diduga Terlibat Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 27 Januari 2023, 20:15 WIB
Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso | Foto: blitarkota.go.id

Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso | Foto: blitarkota.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Toni Hermanto menyatakan segera menetapkan tersangka terhadap bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Muhammad Samanhudi Anwar diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu. Dugaan keterlibatan itu, kata dia, berdasarkan pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.

"Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.Seperti dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga: 3 Orang Ditangkap! Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Direncanakan Dalam LP

Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Peran Samanhudi Anwar

Toni mengungkap kronologi perampokan. Ia menyebut awal mula kasus ini saat Samanhudi bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.

Samanhudi, kata Toni Hermanto, memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang. “Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.

Baca Juga: Bukan Penculikan, Ini Dugaan Sementara Polisi Soal Motif Pembekapan Bocah di Sukabumi

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.

“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu.

Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejahatan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.

Samanhudi Pernah Dipenjara Kasus Korupsi

Pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso.

Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Penangkapan oleh polisi dilakukan di Bandung, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Somewhere Only We Know dari Keane, Bisa Bawa Kamu Bernostalgia

Menurut Toni ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara. Dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan. Dari perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp 730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas.

Pada 2018 lalu Samanhudi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perkara suap pembangunan gedung sekolah menengah pertama kala ia menjabat wali kota.

Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.

Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya

Semula Samanhudi dipenjara di Lapas Kelas II B Blitar. Namun untuk keperluan pembinaan, pada Agustus 2020 dia dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas itulah Samanhudi kenal tersangka NT dan memberinya order merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)