JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Kamis 20 Oktober 2022, 11:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022) hari ini. Menurut JPU, nota keberatan Putri menguraikan pokok perkara.

Atas hal itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan Putri. Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.

"Dari uraian tersebut diatas penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut lah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar JPU.

Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Putri duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba hitam.

"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.

"Sehat yang mulia," jawabnya.

Eksepsi Istri Sambo

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 17 Oktober 2022 Putri mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum bersikukuh Yosua telah melakukan pelecehan seksual Putri.

Tim kuasa hukum, Putri berdalih tak melaporkan peristiwa pelecehan itu ke pihak kepolisian di Magelang, Jawa Tengah karena menganggap sebagai aib. Disisi lain, dia juga beralasan khawatir peristiwa yang dianggap melakukan itu berdampak terhadap suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang. Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," kata kuasa hukum Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Di saat bersamaan, Putri mengklaim ketika itu perasaannya kacau dan pikiran penuh beban. Sekaligus syok atas apa yang telah dilakukan Yosua.

"Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," imbuhnya.

Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan, JPU menyebut Putri dengan akal liciknya turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.

"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.

"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.

"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Suara.com

#SHOWRELATEBERITA



Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Food & Travel25 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa untuk Mengatur Gula Darah, Ini 7 Langkahnya!

Jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan sebelum mengonsumsi rebusan atau ramuan herbal apa pun, termasuk rebusan daun mahkota dewa.
Cara Membuat Rebusan Daun Mahkota Dewa. Foto: Instagram/@kebuhbuahkita
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 April 2024, 21:13 WIB

Pria Paruh Baya Tewas Tergantung di Bojonggenteng Sukabumi Tinggalkan Secarik Surat

Belum diketahui motif bunuh diri yang dilakukan pria paruh baya di Bojonggenteng Sukabumi tersebut.
(Foto Ilustrasi) Pria paruh baya ditemukan tewas tergantung di Bojonggenteng Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 21:00 WIB

Kaya Vitamin C, Inilah 10 Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan

Jeruk Bali mengandung vitamin C yang tinggi, yang penting untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, membantu penyembuhan luka, dan melindungi sel-sel dari kerusakan akibat radikal bebas.
Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan. Foto: Instagram/@uyah_oyok
Life24 April 2024, 20:40 WIB

Mengejutkan, Ini 10 Alasan Mengapa Anak Berperilaku Buruk dan Cara Menanganinya

Anak-anak umumnya akan menunjukkan perasaan dan keinginan mereka dalam bentuk perilaku yang belum mampu diutarakan dengan beberapa alasan yang mengejutkan.
Ilustrasi anak berperilaku buruk. (Sumber : Freepik)