JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
[object Object]
Kamis 20 Okt 2022, 11:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (20/10/2022) hari ini. Menurut JPU, nota keberatan Putri menguraikan pokok perkara.
Atas hal itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan Putri. Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.
"Dari uraian tersebut diatas penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patut lah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ujar JPU.
Pantauan Suara.com, Putri hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, kali ini Putri duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian serba hitam.
"Saudara Putri sehat hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa usai membuka persidangan.
"Sehat yang mulia," jawabnya.
Eksepsi Istri Sambo
Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 17 Oktober 2022 Putri mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum bersikukuh Yosua telah melakukan pelecehan seksual Putri.
Tim kuasa hukum, Putri berdalih tak melaporkan peristiwa pelecehan itu ke pihak kepolisian di Magelang, Jawa Tengah karena menganggap sebagai aib. Disisi lain, dia juga beralasan khawatir peristiwa yang dianggap melakukan itu berdampak terhadap suaminya, yakni Ferdy Sambo.
"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun, karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar. Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang. Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," kata kuasa hukum Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Di saat bersamaan, Putri mengklaim ketika itu perasaannya kacau dan pikiran penuh beban. Sekaligus syok atas apa yang telah dilakukan Yosua.
"Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," imbuhnya.
Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan, JPU menyebut Putri dengan akal liciknya turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Padahal, Yosua merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Putri dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: Suara.com
#SHOWRELATEBERITA
Editor :
Tags :
Reels & Shorts
Berita Terkini
Insiden Mobil Mundur di Jalan Selabintana Sukabumi, Seorang Pria Terkapar di Bahu Jalan
Sukabumi 20 Agu 2026, 21:31 WIB
Kazuyoshi Miura Cetak Sejarah di Piala Kaisar, Jadi Pencetak Gol Tertua di Usia 59 Tahun
Olahraga 20 Agu 2026, 20:56 WIB
Thailand Melaju ke Final Piala AFF 2026, Anthony Hudson Singgung Timnas Indonesia
Olahraga 20 Agu 2026, 20:42 WIB
Persib Bandung dan Borneo FC Dapat Grup Menantang di Kompetisi Asia 2026/2027
Olahraga 20 Agu 2026, 20:19 WIB
Nominasi MTV VMA 2026 Resmi Dirilis, Madonna Unggul hingga BTS Masuk Song of the Year
Musik 20 Agu 2026, 20:00 WIB
Catat Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027, Awali Musim Lawan PSM Makassar
Olahraga 20 Agu 2026, 19:58 WIB
Bawa Logistik dan Obat-obatan, Dokter Relawan Sukabumi Terjun ke NTT dan Ungkap Kondisi Warga
Nasional 20 Agu 2026, 19:53 WIB
Sinopsis Film Harusnya Horor, Tentang Setan Minderan Menakuti Manusia
Film 20 Agu 2026, 19:00 WIB
Fatimah Azzahra Wakil BEM UI, Suara Anak Muda yang Tak Mau Diam Kritisi Isu Publik
Figur 20 Agu 2026, 18:59 WIB
10 Ucapan Maulid Nabi Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Makna dan Doa
Life 20 Agu 2026, 18:30 WIB
3 Bioskop di Sukabumi yang Bisa Jadi Pilihan Nonton Film, Ada yang Tiketnya Rp15 Ribu
Food & Travel 20 Agu 2026, 18:00 WIB
Jembatan Hancur, Warga Sukabumi Bertaruh di Kayu-Bambu Sebab Dana Desa Dipakai Kopdes
Sukabumi 20 Agu 2026, 17:55 WIB
Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Gelap, Warga Keluhkan PJU Mati di Sejumlah Titik
Sukabumi 20 Agu 2026, 17:42 WIB
Kabupaten Sukabumi Kategori Awas Periode 21-31 Agustus 2026, BMKG Potensi Kekeringan Jabar
Science 20 Agu 2026, 17:28 WIB
Hasil Drawing AFC Challenge League 2026/27, Ini Calon Lawan Borneo FC di Grup D
Olahraga 20 Agu 2026, 17:26 WIB
Gerebek Kontrakan di Tipar Sukabumi, Polisi Sita 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol
Sukabumi 20 Agu 2026, 17:20 WIB
Lirik Lagu BiiiG BIGBANG, Comeback Anniversary ke-20 yang Dinantikan
Musik 20 Agu 2026, 17:00 WIB
Nyaman Bersama Bayern Munchen, Harry Kane Ogah Balik ke Liga Inggris
Olahraga 20 Agu 2026, 16:59 WIB
Barcelona Mundur dari Perburuan Julian Alvarez, Lautaro Martinez Masuk Opsi!
Olahraga 20 Agu 2026, 16:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Evaluasi Iuran 221 Desa, Pastikan Data Peserta Akurat
Keuangan 20 Agu 2026, 16:38 WIB









