Korupsi Impor Baja, Tahan Banurea Resmi Ditangkap

Jumat 20 Mei 2022, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, yaitu Tahan Banurea (37 tahun) resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, pada Kamis malam, 19 Mei 2022.

photoTahan Banurea - (Istimewa)</span

"Tim penyidik menetapkan tersangka dalam perkara impor baja dan turunannya atas nama tersangka TB, dulu pernah menjabat Kasi Barang Eka Industri Dirjen Daglu Kemendag sampai 2020, sekarang dia menjabat Analis Muda Perdagangan Impor di Kemendag," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi seperti melansir dari suara.com.

Peran Tahan Banurea dalam kasus korupsi impor besi menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yakni selaku Kasubag TU di Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag (2017-2018) melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen dan rumah tangga direktorat.

Baca Juga :

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp 50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” kata Ketut.

Ia menambahkan, saat ini tersangka Banurea berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif. Ia sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri di Dirjen Daglu.

Ketika menjabat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Dit Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, tersangka Banurea berperan memproses draft persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Usai adanya disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, Banurea selaku Kasi lantas melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk membuat konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana (tersangka korupsi ekspor CPO) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” kata Ketut.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022. Kemudian tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Tahan Banurea dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

SOURCE: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life01 Mei 2024, 10:31 WIB

Ketahui 6 Ciri Orang yang Berwatak Keras Kepala, Anda Termasuk?

Ciri orang keras kepala adalah pribadi yang sangat ambisius pada dirinya sendiri dan juga sering merendahkan orang lain di hadapannya.
Ilustrasi. Ciri orang yang berwatak keras kepala. Sumber foto : Pexels/Timur Weber
Sukabumi01 Mei 2024, 10:04 WIB

Deklarasi Zona Integritas, DPMPTSP Sukabumi Siapkan Mal Pelayanan Publik yang Bebas Korupsi

Bupati sukabumi Marwan Hamami melaksanakan Pencanangan dan Deklarasi Zona Integritas DPMPTSP menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM)
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri pencanangan dan deklarasi zona integritas di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi | Foto : Dokpim
Life01 Mei 2024, 10:00 WIB

Berlatih Memaafkan, 11 Cara Berdamai dengan Diri Sendiri Agar Hidup Bahagia

Berdamai dengan diri sendiri adalah proses yang berkelanjutan dan memerlukan kesabaran serta ketekunan.
Ilsutrasi - Berdamai dengan diri sendiri adalah proses yang berkelanjutan dan memerlukan kesabaran serta ketekunan.  (Sumber : Freepik)
Sehat01 Mei 2024, 09:00 WIB

Batasi Karbohidrat! 12 Cara Menurunkan Gula Darah Secara Alami Bagi Penderita Diabetes

Menurunkan gula darah dapat dilakukan secara alami tanpa menggunakan obat-obatan.
Ilustrasi - Menurunkan gula darah dapat dilakukan secara alami tanpa menggunakan obat-obatan.(Sumber : Freepik/xb100)
Sehat01 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Gula Darah

Apa Saja Jenis Makanan Setengah Matang yang Tidak Baik untuk Penderita Gula Darah? Simak Informasinya Berikut Ini!
Ilustrasi. Telur setengah matang atau mentah bisa berisiko terkontaminasi bakteri, yang dapat memengaruhi kesehatan secara keseluruhan. (Sumber : Freepik/@jcomp)
Life01 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah

Yuk Coba Lakukan! Inilah Sederet Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah.
Ilustrasi. Me Time. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Hidup Banyak Masalah. (Sumber : Pexels/KripeshAdwani)
Food & Travel01 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Ini Cara Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah

Air jeruk nipis dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat untuk membantu mengatur kadar gula darah.
Ilustrasi. Ikuti Langkah Simpel Membuat Air Jeruk Nipis untuk Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Science01 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 1 Mei 2024, Berawan Pagi Hari dan Siang Potensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 1 Mei 2024. (Sumber : Freepik/wirestock)
Sukabumi Memilih30 April 2024, 23:51 WIB

Gerindra Pastikan Soal Dukungan di Pilkada Sukabumi Ikuti Arahan DPP

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menegaskan soal dukungan terhadap bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi tidak akan mendahului arahan dari DPD Gerindra Jawa Barat dan DPP Gerindra.
Yudha Sukmagara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi | Foto : ist
Sukabumi30 April 2024, 23:45 WIB

Gadis 16 Tahun Asal Kalibunder Sukabumi yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Polisi akhirnya menemukan gadis 16 tahun asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput dua pria tak dikenal.
Gadis asal Kalibunder Sukabumi yang hilang usai dijemput 2 pria tak dikenal akhirnya ditemukan. (Sumber : Istimewa)