TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Ternyata Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru, Tahu Belum?

Surat tilang warna merah dan warna biru memiliki perbedaan, tapi masih banyak pengendara yang belum mengetahui perbedaan tersebut

Penulis
Rabu 8 Feb 2023, 17:00 WIB

Ilustrasi. Surat tilang warna merah dan warna biru memiliki perbedaan, tapi masih banyak pengendara yang belum mengetahui perbedaan tersebut | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat tilang biasanya akan diberikan saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat tilang sendiri ada dua jenis yakni surat tilang warna merah dan warna biru.

Mungkin masih banyak pengendara yang belum mengetahui apa arti dari surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Meski sama-sama surat tilang, namun perbedaan warna memiliki maksud yang berbeda.

Mengutip dari Tempo.co, surat tilang berwarna biru memiliki arti jika pelanggar menerima kesalahan tapi keberatan untuk datang langsung ke pengadilan.

Baca Juga: Dilengkapi Fitur AI, Korlantas Polri Uji Coba Tilang Elektronik Portable

Dengan surat tilang warna biru ini, pelanggar dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang. Kemudian, setelah denda dibayarkan, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat.

Jadi, bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Siap Temani Waktu Sahur!

Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Jika memilih surat tilang berwarna merah, denda pelanggar hanya diputuskan melalui pengadilan, tidak ditempat pelanggar ditilang oleh polisi.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x