SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan komitmennya untuk menciptakan dunia kerja yang adil.
Dalam pernyataannya, Kemenaker menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil dan inklusif tanpa diskriminasi, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Hal ini merupakan bagian dari tujuan besar pembangunan nasional kita." Kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sebuah konferensi pers yang dikutip pada Jumat (30/05/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Meski demikian, Kemenaker mengakui bahwa dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menyimpan tantangan. Dalam praktiknya, masih sering ditemui bentuk diskriminasi yang merugikan pencari kerja.
Contohnya termasuk pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku.
Melalui surat edaran ini, pemerintah menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketentuan ini juga mencakup perlakuan adil terhadap penyandang disabilitas, di mana proses seleksi harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dilamar, bukan kondisi fisik.
“Poin Utama surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” kata Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga menyampaikan imbauannya kepada para pemberi kerja. Ia mengatakan, “Kami meminta agar setiap informasi lowongan kerja disampaikan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi. Ini penting untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang bisa merugikan para pencari kerja.” pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin yang ditekankan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025:
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
- tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
- Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Dalam isi SE tersebut juga meminta kepada para Gubernur agar dapat meneruskan Surat Edaran ini kepada para Bupati/Wali Kota serta pihak-pihak terkait di wilayah kewenangannya masing-masing.