Whistleblower Korupsi Baznas Jabar Dibungkam? Polisi Lanjutkan Penyidikan Meski Didesak Setop Kasus

Sukabumiupdate.com
Jumat 30 Mei 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi korupsi. | Foto: Pixabay

Ilustrasi korupsi. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Jawa Barat angkat suara soal desakan menghentikan penyidikan kasus mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Tri Yanto, atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Yatno dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) senilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Mengutip tempo.co, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penyidik akan terus melanjutkan proses hukum kasus ini hingga berkas-berkasnya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Polisi tidak mau diintimidasi oleh siapa pun apalagi desakan tidak berdasar hukum,” ujar dia saat dihubungi wartawan pada Kamis, 29 Mei 2025.

Hendra mengatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk di antaranya dua saksi ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut. Yanto pun telah diperiksa pada 26 Mei 2025 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka tidak ditahan, tetapi proses terus berlanjut,” kata dia.

Polisi menjerat Yanto dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.

Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi, Mantan Pegawai Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka Illegal Access dan UU ITE

Penetapan tersangka Yanto mendapatkan banyak sorotan dari berbagai lembaga. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, mereka mendesak Polda Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas Tri Yanto.

“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya pada 26 Mei 2025.

ICW menilai kriminalisasi terhadap Yanto menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rangkaian upaya yang ditempuh Yanto, Wana berujar, seharusnya dipandang sebagai upaya itikad baik dalam perbaikan tata kelola dana zakat dalam Baznas. Namun, pelaporan yang dilakukan oleh Yanto tidak berkembang dan berujung pada penetapan Yanto sebagai tersangka.

Adanya pelaporan dugaan korupsi di Baznas oleh whistleblower, kata Wana, menunjukan bahwa tata kelola Baznas belum sepenuhnya dibenahi hingga saat ini. Wana menyayangkan partisipasi publik untuk mendorong adanya perbaikan melalui pelaporan dugaan kasus korupsi itu malah berujung dikriminalisasi.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini