Viral Mobil Ditabrak Singa Hingga Alami Kerusakan, Apakah Bisa Klaim Asuransi Kendaraan?

Selasa 14 Februari 2023, 21:00 WIB
Banyak yang penasaran apakah mobil yang ditabrak singa hingga rusak bisa melakukan klaim asuransi kendaraan | Foto: Istimewa

Banyak yang penasaran apakah mobil yang ditabrak singa hingga rusak bisa melakukan klaim asuransi kendaraan | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil pengunjung kebun binatang yang ditabrak dua ekor Singa jantan hingga mengalami kerusakan di bagian lampu belakang.

Diketahui jika kejadian tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. dua ekor Singa tersebut dikabarkan sedang berkelahi hingga saling kejar-kejaran dan salah satu singa menabrak mobil berwarna merah.

Pengemudi maupun penumpang mobil merah itu tidak berani turun mengingat yang menabrak mobil mereka merupakan hewan buas yang berada di puncak rantai makanan.

Baca Juga: Viral Singa Tabrak Mobil, Ini 7 Tips Bawa Mobil Aman di Tempat Wisata Satwa

Mengutip dari Suara.com, beberapa topik bahasan yaitu mengenai kondisi si raja hutan pasca kejadian, apakah baik-baik saja atau mengalami luka.

Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.

Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini.

Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?

Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.

Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.

"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.

Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.

Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.

Baca Juga: Apa Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup? Simak Penjelasannya!

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor

Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:

  • 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • 1.2. perbuatan jahat;
  • 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • 1.4. ....

Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya

2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

Bab II Pengecualian, Pasal 3

1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  • 1.1 kendaraan digunakan untuk:
  • 1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
  • 1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
  • 1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
  • 1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  • 1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  • 1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
  • 1.3.1. Tertanggung sendiri;
  • 1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
  • 1.3.3 ... 1.3.5.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi03 Oktober 2023, 09:30 WIB

Info Loker Jawa Barat untuk Pendidikan Minimal Lulusan D3

Berikut Info Lowongan Kerja Jawa Barat untuk Pendidikan Minimal Lulusan D3. Jobseeker Yuk Apply!
Info Loker Jawa Barat untuk Pendidikan Minimal Lulusan D3  (Sumber : Freepik)
Life03 Oktober 2023, 09:00 WIB

6 Alasan Mengapa Anak Kedua Lebih Bermasalah Dibandingkan Anak Pertama

Berikut Sederet Alasan Mengapa Anak Kedua Lebih Bermasalah Dibandingkan Anak Pertama. Ayah Bunda Sudah Tahu Belum?
Ilustrasi. Kakak Beradik | Cek Alasan Anak Kedua Lebih Bermasalah Dibandingkan Anak Pertama (Sumber : Freepik/@jcomp)
Life03 Oktober 2023, 08:00 WIB

11 Ciri Orang yang Pura-Pura Baik Padahal Aslinya Tidak Suka dengan Kita

Ciri orang yang pura-pura baik padahal sebenarnya tidak suka dengan kita bisa berbeda-beda tergantung pada kepribadian dan cara mereka berinteraksi.
Ilustrasi - 11 Ciri Orang yang Pura-Pura Baik Padahal Aslinya Tidak Suka dengan Kita. (Sumber : unplash/@Priscilla Du Preez 🇨🇦).
Life03 Oktober 2023, 07:00 WIB

10 Ciri-ciri Orang yang Pura-pura Tulus, Jangan Tertipu!

Berikut ciri-ciri orang yang pura-pura tulus dapat dilihat dari sikapnya
Ilustrasi. 10 Ciri-ciri Orang yang Pura-pura Tulus, Jangan Tertipu! (Sumber : Freepik/wayhomestudio)
Science03 Oktober 2023, 06:30 WIB

Prakiraan Cuaca 3 Oktober 2023, Yuk Cek Dulu Langit Jabar Hari Ini

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 3 Oktober 2023
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Selasa 3 Oktober 2023 | Foto: SU/Dede
Sehat03 Oktober 2023, 06:15 WIB

9 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kualitas Hidup

Bangun pagi merupakan salah satu kebiasaan yang baik untuk diterapkan.
Ilustrasi - 9 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Kualitas Hidup. (Sumber : Freepik.com).
Food & Travel03 Oktober 2023, 06:00 WIB

Resep Tempe Lada Hitam, Menu Makan Untuk Keluarga yang Unik dan Ekonomis

Resep Tempe Lada Hitam, Menu Makan Untuk Keluarga yang Unik dan Ekonomis
Resep Tempe Lada Hitam, Menu Makan Untuk Keluarga yang Unik dan Ekonomis | Sumber: Youtube Devina Hermawan
Life03 Oktober 2023, 05:00 WIB

5 Doa Mohon Keselamatan, Dianjurkan Dibaca Sehabis Shalat Lima Waktu

Berdoa memohon keselamatan dapat memberikan kita kebahagiaan dunia dan akhirat. Di dunia, kita akan terhindar dari segala bahaya dan bencana. Di akhirat, kita akan selamat dari siksa api neraka.
Ilustrasi berdoa. | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Sukabumi02 Oktober 2023, 23:46 WIB

Kecelakaan di Palabuhanratu Sukabumi, Motor Tertabrak Truk Hingga Masuk Kolong

Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Jayanti Palabuhanratu Sukabumi ini melibatkan dua motor dan truk. Bermula saat motor korban di-stut oleh temannya.
Tangkapan layar video kecelakaan lalu lintas di jalan raya Jayanti Palabuhanratu Sukabumi,  Senin (2/10/2023). (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Oktober 2023, 22:51 WIB

Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi Diringkus, 11 Paket Sabu Disita Polisi

Polisi menyita 11 paket sabu seberat 2,44 gram dari rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Subangjaya Cikole Kota Sukabumi.
Ilustrasi. Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Cibeureum Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa