5 Hukum Perceraian dalam Islam yang Perlu Diketahui

Minggu 09 Mei 2021, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hukum perceraian dalam Islam memang tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibenci oleh Allah SWT. Dalam hidup berumah tangga, perceraian merupakan sebuah keputusan berat yang harus diambil jika pasangan suami dan istri sudah tidak bisa lagi menemukan jalan keluar atau solusi atas pertengkaran dan ketidakcocokan yang terjadi. 

Dalam surat Al-Baqarah Ayat 227-232, dibahas tentang hukum cerai dalam islam, disebutkan bahwa "Dan jika di antara mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui". 

Maksudnya adalah, dengan melakukan perceraian tersebut, sepasang suami istri hendaknya telah bernegosiasi dengan baik untuk mengupayakan tidak terjadinya perceraian, karena Allah maha mengetahui segala kejadian.

Baca Juga :

Selain itu, Allah membenci perceraian karena pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ikatan antara dua orang manusia yang melibatkan Tuhan serta seluruh keluarga.

photoDampak perceraian terhadap anak sangatlah mengkhawatirkan - (pixabay.com)</span

Oleh karena itu, pernikahan seharusnya dijaga bersama antara suami dan istri. 

Perceraian memang boleh dilakukan, dengan dasar hukum yang telah Allah tetapkan, berikut ulasannya.

1. Haram

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pasangan suami atau istri ingin meminta talak atau cerai. 

Suami diharamkan mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, nifas serta haram hukumnya mentalak istri setelah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sebelum diketahui keadaan istri sedang hamil atau tidak. 

Selain itu, suami juga diharamkan mentalak istri jika perceraian tersebut dimaksudkan untuk mencegah istri menuntut harta suami. 

Sementara, seorang isteri diharamkan meminta cerai kepada suami jika tidak ada alasan yang cukup kuat. 

2. Mubah

Mubah dalam hukum cerai Islam adalah boleh, dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti. 

Misalnya, suami menceraikan istri karena istri sudah tidak bisa melayani suami berhubungan seksual, sementara suami masih memiliki nafsu tersebut, maka dibolehkan suami menceraikan istri. 

3. Makruh

Dalam hal ini, makruh adalah hukum perceraian yang tidak membolehkan hal tersebut terjadi karena alasan yang tidak jelas atau bahkan harus ditinggalkan. 

Misalnya, suami ingin menceraikan istri tanpa alasan yang jelas padahal istrinya merupakan istri yang berakhlak mulia dan melakukan tugas-tugasnya sebagai istri dengan baik, maka makruh hukumnya menceraikan istri tersebut. 

Begitupun sebaliknya, tidak diperbolehkan seorang istri meminta cerai suami yang memiliki sifat baik dan sholeh. 

4. Sunnah

Perceraian menjadi sunnah hukumnya ketika alasan dilakukannya adalah karena suami tidak bisa lagi menafkahi istri atau ketika seorang istri tidak dapat menjaga kehormatannya. 

Maka sunnah hukumnya untuk dilakukan perceraian dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan. 

5. Wajib

Wajib dilakukan perceraian oleh sepasang suami istri jika pertengkaran sudah tidak bisa ditolerir lagi atau ada kondisi yang tidak memungkinkan keduanya untuk dapat bermediasi. 

Selain itu wajib hukumnya melakukan perceraian jika salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau kekerasan (KDRT) kepada pasangannya. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Science28 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 April 2024, Pagi Cerah dan Siang Berpotensi Turun Hujan

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).