Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Dayak

Senin 31 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Dayak mengenal suatu hukum adat bernama Pati Nyawa. Hukum ini dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan. 

Hukum Adat Pati Nyawa mulai ramai diperbincangkan usai insiden polisi tembak polisi terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB dengan tersangka polisi lain, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG yang kini telah ditahan.

Pasalnya, selain diproses secara hukum, tersiar kabar ayah korban, Bripda Ignatius, Y. Pandi juga akan melakukan Hukum Adat Pati Nyawa sesuai tradisi Dayak.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, dikutip via Suara.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 10 Cara Mengetahui Karakter Seseorang, Perhatikan Bahasa Tubuhnya

Lantas, Apa Itu Adat Pati Nyawa? Simak penjelasannya berikut ini!

Mengenal Hukum Adat Pati Nyawa Masyarakat Dayak

Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.

Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. 

Baca Juga: 7 Ciri Seseorang Punya Mental Kuat, Optimis dan Tenang

Melansir warisanbudaya.kemdikbud.go.id, berdasarkan terjadinya suatu peristiwa pembunuhan, Hukum Adat Pati masyarakat Dayak dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni:

1). Adat Pati Nyawa adalah pembunuhan yang direncanakan atau disengaja. 

2). Setengah Pati Nyawa adalah pembunuhan tanpa disengaja atau tidak direncanakan. Tidak hanya terkena sanksi atau hukuman adat, pelaku pembunuhan juga harus menerima sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku secara umum. 

Sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku biasanya berupa barang yang bernilai sangat tinggi. Tujuan penggantian dengan barang ini adalah untuk menggantikan raga atau badang orang yang telah dibunuhnya.

Baca Juga: 9 Ciri Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Impulsif dan Emosian

Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa via Suara.com, ada sejumlah ketentuan terkait  hukum adat ini. Berikut daftarnya:

Ketentuan Hukum Adat Pati Nyawa

1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.

5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Baca Juga: Syair Cinta Abu Nawas untuk Sang Kekasih, Romantis Banget!

Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.

Sementara untuk tingkat desa, sidang Pati Nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung.

Para anggota itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.

*Catatan: Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada kepastian apakah kasus insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius akan menggunakan Hukum Adat Pati Nyawa atau tidak.

Sumber : Suara.com | Xandra Junia Indriasti

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat27 Juli 2024, 09:00 WIB

7 Cara Mengurangi Risiko Penyakit Jantung Mulai dari Sejak Usia Muda

Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas.
Ilustrasi -  Kesehatan jantung adalah harta yang tak ternilai. Dengan menjaga gaya hidup sehat, Anda dapat hidup lebih lama dan berkualitas. (Sumber : pexels.com/Andrea Piacquadio)
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)