Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Dayak

Senin 31 Juli 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

Ilustrasi. | Mengenal Pati Nyawa, Hukum Adat Pelaku Pembunuhan dalam Tradisi Masyarakat Dayak | Foto: Dok/SU

SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Dayak mengenal suatu hukum adat bernama Pati Nyawa. Hukum ini dijatuhkan kepada para pelaku pembunuhan. 

Hukum Adat Pati Nyawa mulai ramai diperbincangkan usai insiden polisi tembak polisi terjadi. Kali ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB dengan tersangka polisi lain, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG yang kini telah ditahan.

Pasalnya, selain diproses secara hukum, tersiar kabar ayah korban, Bripda Ignatius, Y. Pandi juga akan melakukan Hukum Adat Pati Nyawa sesuai tradisi Dayak.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami," kata ayah Bripda Ignatius, dikutip via Suara.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: 10 Cara Mengetahui Karakter Seseorang, Perhatikan Bahasa Tubuhnya

Lantas, Apa Itu Adat Pati Nyawa? Simak penjelasannya berikut ini!

Mengenal Hukum Adat Pati Nyawa Masyarakat Dayak

Pati Nyawa merupakan hukum adat Dayak yang disahkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam hal ini, setiap pelaku diharuskan membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban.

Pasalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa orang lain, baik dilakukan dengan sengaja atau pun tidak. 

Baca Juga: 7 Ciri Seseorang Punya Mental Kuat, Optimis dan Tenang

Melansir warisanbudaya.kemdikbud.go.id, berdasarkan terjadinya suatu peristiwa pembunuhan, Hukum Adat Pati masyarakat Dayak dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni:

1). Adat Pati Nyawa adalah pembunuhan yang direncanakan atau disengaja. 

2). Setengah Pati Nyawa adalah pembunuhan tanpa disengaja atau tidak direncanakan. Tidak hanya terkena sanksi atau hukuman adat, pelaku pembunuhan juga harus menerima sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan hukum positif yang berlaku secara umum. 

Sanksi atau hukuman yang akan dikenakan bagi pelaku biasanya berupa barang yang bernilai sangat tinggi. Tujuan penggantian dengan barang ini adalah untuk menggantikan raga atau badang orang yang telah dibunuhnya.

Baca Juga: 9 Ciri Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Impulsif dan Emosian

Melansir laman Jurnal IAIN Ponorogo tentang Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa via Suara.com, ada sejumlah ketentuan terkait  hukum adat ini. Berikut daftarnya:

Ketentuan Hukum Adat Pati Nyawa

1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).

3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.

5. Denda Hukum Adat berlaku terhitung mulai tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Baca Juga: Syair Cinta Abu Nawas untuk Sang Kekasih, Romantis Banget!

Adapun pihak yang mengadili sidang pati nyawa, yakni dewan adat di tingkat masing-masing. Untuk tingkat dusun, oleh Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang tua yang paham adat, serta Ketua Adat dengan peran sebagai pemimpin sekaligus hakim.

Sementara untuk tingkat desa, sidang Pati Nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung.

Para anggota itu terdiri dari kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat setempat. Adapun peserta wajib menyebarkan hasil keputusannya.

*Catatan: Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada kepastian apakah kasus insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius akan menggunakan Hukum Adat Pati Nyawa atau tidak.

Sumber : Suara.com | Xandra Junia Indriasti

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel13 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Langkah Mudah, Cara Membuat Air Rebusan Lada Hitam untuk Mengatasi Nyeri Sendi

Rasa air rebusan lada hitam yang pedas dan hangat membuatnya cocok untuk diminum sebagai minuman penyegar di pagi atau sore hari.
Ilustrasi. Lada hitam untuk mengatasi nyeri sendi. (Sumber : Pexels/KarlinaGrabowska)
Life13 Mei 2024, 10:00 WIB

9 Kebiasaan Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Bahagia dan Kaya

Ada beberapa kebiasaan yang sering kali terlihat pada orang miskin yang membuatnya sulit untuk meraih kebahagiaan dan kekayaan.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang sering kali terlihat pada orang miskin yang membuatnya sulit untuk meraih kebahagiaan dan kekayaan. (Sumber : pexels.com/@rebcenter moscow).
Sukabumi Memilih13 Mei 2024, 09:42 WIB

KPU: Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan di Pilkada Kota Sukabumi 2024

KPU Kota Sukabumi telah memberikan informasi dan bantuan teknis kepada calon perseorangan dalam proses penyusunan dan penyerahan berkas dukungan.
Balai Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi13 Mei 2024, 09:30 WIB

Loker Lulusan SMA di Jakarta, Syarat: Punya Keterampilan Kelistrikan

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA di Jakarta, Syarat Pelamar Punya Keterampilan Kelistrikan.
Ilustrasi.  Loker Lulusan SMA di Jakarta, Syarat: Punya Keterampilan Kelistrikan (Sumber : Istimewa)
Nasional13 Mei 2024, 09:14 WIB

Data Sementara BNPB: 37 Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Dingin di Sumbar

Perubahan jumlah korban disebabkan dinamika laporan dari masyarakat.
Kondisi setelah banjir lahar dingin di Sumbar pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. | Foto: BNPB
Sehat13 Mei 2024, 09:00 WIB

Turunkan Gula Darah Secara Alami,  7 Tips Ampuh dengan Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi - Sebaiknya Anda melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. (Sumber : Freepik/@xb100)
Food & Travel13 Mei 2024, 08:30 WIB

Sendi Sehat, 8 Cara Konsumsi Makanan Purin yang Benar untuk Penderita Asam Urat

Dengan memperhatikan dan mengontrol asupan makanan purin, penderita asam urat dapat membantu mengurangi risiko serangan asam urat dan menjaga kesehatan sendi.
Ilustrasi. Dengan memperhatikan dan mengontrol asupan makanan purin, penderita asam urat dapat membantu mengurangi risiko serangan asam urat dan menjaga kesehatan sendi. (Sumber : Pexels/RyutaroTsukata)
Sukabumi13 Mei 2024, 08:14 WIB

Diduga akan Transaksi Obat Terlarang, Tiga Pemuda Ditangkap di Ciutara Sukabumi

Penangkapan berawal dari beredarnya video di WhatsApp tentang ketiga orang ini.
(Foto Ilustrasi) Polisi mengamankan tiga pemuda karena diduga akan melakukan transaksi obat-obatan terlarang di Kampung Ciutara RT 20/08 Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life13 Mei 2024, 08:00 WIB

Masalah Ekonomi, 5 Cara Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya

Meskipun ada banyak faktor yang dapat membuat seseorang sulit untuk meningkatkan kekayaannya dalam kondisi miskin, penting untuk diingat bahwa dengan kerja keras, tekad, dan dukungan yang tepat, masih ada peluang untuk meraih kesuksesan finansial.
Ilustrasi.Masalah Ekonomi, Ketahui Sederet Cara Hidup Orang Miskin yang Membuatnya Sulit Kaya (Sumber : Pexels/hiteshchoudhary)
Food & Travel13 Mei 2024, 07:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Kemiri untuk Menurunkan Kolesterol LDL, Ini 7 Langkahnya!

Bisa untuk Menurunkan Kolesterol LDL, Biji Kemiri telah digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan dalam masakan dan obat tradisional.
Ilustrasi - Biji Kemiri telah digunakan dalam berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan dalam masakan dan obat tradisional. (Sumber : Freepik)