Langgar HET, Disdagrin Sukabumi Ingkatkan Sanksi Bagi Pedagang Minyak Goreng

Sabtu 05 Februari 2022, 18:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagrin Kabupaten Sukabumi mengingatkan sanksi bagi pedagang minyak goreng eceran yang melanggar aturan HET (Harga Eceran Tertinggi), yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

Hal ini ditegaskan pasca evaluasi hasil pengawasan program minyak goreng satu harga di pasar rakyat atau tradisional di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah kembali mengatur HET Minyak Goreng Sawit, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit terbit.

Aturan ini mencabut HET subsidi minyak sawit tertanggal 1 Februari 2022. Menetapkan HET Minyak goreng sawit sebesar: 11.500,00 Rupiah untuk minyak goreng curah, 13. 500,00 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan 14.000 Rupiah Untuk minyak sawit premium.

Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah dalam diminta untuk melakukan pengawasan. Terpenting, penjualan minyak sawit secara eceran kepada konsumen yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administrasi, berupa; 

- Peringatan tertulis

- Penghentian kegiatan sementara selama 14 hari

- Pencabutan perizinan usaha (OSS).

Seperti diketahui untuk menjaga  stabilitas harga minyak goreng Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasar kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Nomor : 511.1/714-Ekon/2022.

Tim ini ditugaskan melakukan Pengawasan Harga Minyak Goreng ke Distributor Minyak Goreng, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan pada tanggal 28 Januari hingga 2 Februari 2022. 

photoTPID Kabupaten Sukabumi bahas pengawasan harga minyak goreng - (Diskominfosan Kabupaten Sukabumi)</span

Namun hingga hari ini, Sabtu (5/2/2022) kebijakan satu harga minyak goreng belum terjadi di seluruh pasar rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tengah mengusulkan pembentukan tim pengawasan minyak goreng satu harga kepada Bupati Sukabumi.

"Kita perlu surat keputusan penugasan untuk tim pengawasan kebijakan satu harga minyak goreng, karena hingga saat ini kebijakan tersebut belum terealisasi di Kabupaten Sukabumi," jelas Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim.

Baca Juga :

Kepada sukabumiupdate.com, Aam menegaskan tim ini tugasnya pengawasan bukan penindakan. "Kalau nanti ditemukan pelanggaran dan penyelewengan di lapangan terkait kebijakan minyak goreng 1 harga, makan yang akan menindak adalah aparat penegak hukum," bebernya.

Tim ini juga ditugaskan untuk memastikan stok minyak goreng di pasar baik tradisional atau rakyat, maupun modern dan ritel aman. "Kami ada kekhawatiran minyak goreng menghilang dari pasaran. Ini lebih bahaya," tegasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 18:39 WIB

5 Partai Resmi Berkoalisi di Pilkada Sukabumi 2024: Optimis Rebut Kursi Bupati

Menghadapai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, 5 partai di Kabupaten Sukabumi resmi berkoalisi, yaitu PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP.
5 partai politik resmi berkoalisi di Pilkada 2024 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 04 Mei 2024 | Foto : Asep Awaludin
Life04 Mei 2024, 18:00 WIB

9 Kalimat yang Tidak Boleh Diucapkan Orang Tua Saat Mendisiplinkan Anak

Membesarkan dan mendidik anak merupakan hal yang terkadang sulit. Sehingga orang tua tidak boleh mengeluarkan kalimat yang membuat anak trauma.
Ilustrasi. Mendisiplinkan anak. Sumber : pexels.com/@Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 17:01 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Gunungguruh Sukabumi Diringkus Polisi

Pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu
DAM (31 tahun), pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran Sabu | Foto : Ist
Musik04 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya

Simak Lirik dan Terjemahan Too Much Of A Good Thing Berikut, Lagu Niki Zefanya yang Baru Dirilis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Official Music Video Lirik dan Terjemahan Lagu Too Much Of A Good Thing Niki Zefanya (Sumber : YouTube/NIKI)
Sukabumi04 Mei 2024, 16:10 WIB

Motif Pembunuhan Pria di Citepus Sukabumi, Diduga Tolak Hubungan Sesama Jenis

Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga bernama Ajo Sutarjo alias Ceceu (55 tahun) di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
A (20 tahun) pelaku pembunuhan pembantu di Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari