SUKABUMIUPDATE.com – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi belum dilakukan secara merata. Hingga Senin (29/6/2026), masih ada sejumlah ASN yang belum menerima haknya karena proses administrasi di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih berlangsung.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Lembursitu. Ia mengaku hingga saat ini gaji ke-13 belum masuk ke rekeningnya.
"Belum, masih proses pengajuan," ujar ASN tersebut kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, ia menyebut sebagian ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi telah lebih dulu menerima pencairan gaji ke-13. "Sudah ada juga yang cair," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sebagian masih menunggu penyelesaian administrasi dari masing-masing SKPD. Setelah pengajuan selesai, berkas akan diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
"Setelah SKPD selesai mengajukan ke BPKPD. Yang mengajukan masing-masing SKPD," kata Andang.
Baca Juga: Truk Angkut 15 Ton Gula Terguling Tutup Jalan Lio Santa Sukabumi, Sopir dan Kernet Terluka
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (2) PP tersebut juga dijelaskan bahwa apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni, maka pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 bagi aparatur negara yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat.
Untuk ASN daerah, termasuk di Kota Sukabumi, pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun komponen gaji ke-13 bagi ASN daerah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, pembayaran tersebut tidak mencakup sejumlah insentif seperti insentif kinerja dan beberapa tunjangan khusus lainnya.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Cakupan Investasi Rp13 Triliun Tol Bocimi, Konsesi hingga 50 Tahun?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan tidak berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.






