Edaran THR 2021 Masih Digodok, Simak Ketentuan Pembayarannya

Senin 22 Maret 2021, 06:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sedang disiapkan untuk mengatur pembayaran THR 2021 (Tunjangan Hari Raya). Kemenaker belum bisa memastikan apakah tahun ini perusahaan terdampak Covid-19 masih dapat kelonggaran lagi seperti tahun 2020.

Menyalin tempo.co, "Ini yang kami belum bisa pastikan, yang jelas dampak Covid-19 juga menjadi perhatian," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Adapun tahun lalu, perusahaan dapat kelonggaran seperti mencicil pembayaran THR.

Saat ini, payung hukum untuk pembayaran THR diatur lewat Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut beberapa poin penting yang diatur di dalamnya:

- Masa Kerja

Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih. Ini berlaku untuk karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Tertentu (PKWT).

- Nominal

Karyawan dapat THR sebesar 1 bulan upah kalau sudah bekerja 12 bulan atau lebih. Kalau belum sampai 12 bulan, maka dihitung dengan rumus: masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah.

Satu bulan upah ini terdiri dari 2 komponen. Pertama upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Meski demikian, perusahaan tetap bisa membayar lebih besar dari itu.

- Paling Lambat 7 Hari

THR dibayarkan sekali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. THR ini hanya diberikan dalam bentuk uang.

- Kena PHK

THR ini juga wajib diberikan untuk karyawan PKWTT dan mengalami PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi, THR tidak berlaku untuk karyawan PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Pindah Perusahaan

THR juga diberikan untuk karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa berlanjut. Karyawan ini berhak atas THR di perusahaan baru, kalau belum dapat dari perusahaan lama.

- Denda 5 Persen

Pengusaha yang terlambat membayar THR (paling lambat 7 hari) dikenai denda 5 persen. Ini dihitung dari total THR yang harus mereka bayarkan. Denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR bagi karyawannya.

Denda ini kemudian digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara kalau tidak membayar denda terkait THR sama sekali, maka perusahaan dikenai sanksi administratif.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)