Tukang Cukur Rambut dan Tukang Pijat Potensi kena Pajak? Hashim Soroti Transaksi Tunai

Tukang Cukur Rambut dan Tukang Pijat Potensi kena Pajak? Hashim Soroti Transaksi Tunai

Ilustrasi tukang cukur rambut. (Sumber : pexels.com/@Hera Permata S).

SUKABUMIUPDATE.com – Tukang cukur rambut dan tukang pijat baru-baru ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial soal potensi jadi sumber pemasukan pajak oleh pemerintah.

Kabar tersebut viral setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti masih banyaknya transaksi ekonomi masyarakat yang berlangsung secara tunai tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi.

Hal tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak negara belum tergarap secara optimal. Padahal, transaksi sehari-hari yang tidak tercatat itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Baca Juga: Waspada! Nomor WA Penipu Catut Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi

Hashim mencontohkan transaksi jasa sederhana yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti jasa potong rambut dan pijat. Ia mengaku biasa menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya satu kali dalam sebulan.

Namun, pembayaran jasa tersebut dilakukan tanpa kuitansi sehingga tidak disertai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Hal serupa, kata Hashim, juga terjadi pada jasa pijat yang digunakan istrinya setiap dua pekan sekali.

"Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi PPN 11 persen tidak dipungut," ujar Hashim.

Baca Juga: Kabar Sejumlah Jenderal Polri Diamankan, Salah Satunya Bintang Empat Sudah Dilepas

Ia kemudian menilai transaksi serupa tidak hanya terjadi pada jasa perorangan, tetapi juga dalam berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari warung makan hingga salon kecantikan.

Hashim menyebut, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, terdapat jutaan transaksi serupa dengan nilai yang sangat besar. Ia mengutip perkiraan Bank Dunia bahwa nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp10.000 triliun.

"Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10.000 triliun," katanya.

Hashim menilai besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut sebenarnya menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, ia menyayangkan potensi tersebut belum dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat lemahnya pemungutan pajak, baik terhadap transaksi yang tercatat maupun yang belum tercatat.

Baca Juga: GCS 2026 di Pantai Palangpang Sukabumi, Ajang Promosi Wisata dan Dongkrak Ekonomi Warga

Menurutnya, kondisi itu turut memengaruhi kemampuan negara dalam membiayai berbagai program pembangunan dan prioritas pemerintah.

Ia mencontohkan sejumlah program, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang kerap dipersoalkan dari sisi kemampuan pembiayaan negara.

"Seharusnya negara kita super kaya dan super kuat. Kita seharusnya G12. Tapi karena aparat kita selama ini agak lemah, penerimaan negara baik dari yang tercatat maupun tidak tercatat tidak dipungut, maka kita lemah," ungkapnya.

 

Berita Terkini