SALAH: Penggunaan Sumur Bor akan Dikenai Pajak Setara PDAM

SALAH: Penggunaan Sumur Bor akan Dikenai Pajak Setara PDAM

Cek Fakta: Pemanfaatan Sumur Bor bakal dikenakan Pajak oleh pemerintah yang akan disamakan dengan PDAM. (Sumber : Facebook).

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar informasi di media sosial akan adanya penarikan pajak bagi masyarakat yang memiliki sumur bor atau sanyo. Pajak tersebut nantinya akan di setarakan dengan PDAM.

Diunggah oleh akun Facebook Viki Tok pada Senin (12/10/2026), berikut narasinya:

“Kebijakan Penggunaan Air Tanah "SUMUR BOR/SANYO BAKAL DIKENAKAN PAJAK, SETARA DENGAN PDAM," tulisnya. 

Dalam postingan tersebut juga menyampaikan bahwa implementasi berdasarkan peraturan baru akan segera berlaku. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan konservasi air dan keadilan distribusi, dengan langkah lanjutan berupa sosialisasi serta registrasi sumur.

Baca Juga: OTT KPK di BNPB, Uang Sitaan Diperkirakan Lebih dari Rp1 Miliar

“Implementasi: Berdasarkan Peraturan Baru (Segera Berlaku). Tujuan Kebijakan: Konser Air Keadilan Distribusi, Langkah Lanjut: Sosialisasi dan Registrasi Sumur,” katanya.

Postingan tersebut turut mendapatkan respon beragam dari warganet dimana sebagian besar percaya pada informasi yang dibagikan tersebut.

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com, dengan memasukan kata kunci “Penggunaan sumur bor akan dikenai pajak setara PDAM”  tidak ada informasi yang membenarkan kabar tersebut. 

Bahkan dari penelusuran lainnya, banyak media-media kredibel menginformasikan bahwa informasi tersebut merupakan HOAKS dan tidak benar.

Sementara itu, dikutip dari TurnBackHoax, ketentuan mengenai Pajak Air Tanah (PAT) bukan merupakan aturan baru, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Usia 20-29 Tahun Mendominasi, Jumlah Pria Lebih Banyak dari Wanita di Kabupaten Sukabumi

Dalam Pasal 65 ayat (1), disebutkan bahwa objek Pajak Air Tanah meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, Pasal 65 ayat (2) mengatur sejumlah pengecualian, yakni penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan peribadatan, serta pemadaman kebakaran.

Adapun Pasal 66 UU HKPD mengatur bahwa penghitungan Pajak Air Tanah didasarkan pada Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), dengan tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen melalui peraturan daerah. Dengan demikian, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak yang berbeda dari tarif layanan penyediaan air minum oleh PDAM.

Dengan demikian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga tidak termasuk objek Pajak Air Tanah. Klaim yang menyebut penggunaan sumur bor akan dikenai pajak setara tarif PDAM merupakan informasi keliru atau konten palsu (fabricated content). 

Berita Terkini