Bantah Isu Penghapusan Uang Sobekan PBB untuk RW, Pemkot Sukabumi Pastikan Segera Cair

Sukabumiupdate.com
Senin 25 Mei 2026, 15:57 WIB
Bantah Isu Penghapusan Uang Sobekan PBB untuk RW, Pemkot Sukabumi Pastikan Segera Cair

Kaban BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan isu penghapusan jasa penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang sempat beredar di kalangan masyarakat itu tidak benar.

Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, pemerintah menegaskan anggaran pembayaran jasa penyebaran atau yang dikenal dengan istilah “uang sobekan PBB” sudah disiapkan dan dapat mulai diajukan pada 29 Mei 2026.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan pembayaran jasa penyebaran SPPT PBB untuk para RW tetap dialokasikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi untuk pembayaran sobekan PBB untuk para RW yang Rp1.000 per satu lembar itu sudah dialokasikan anggarannya. Per tanggal 29 Mei nanti sudah tersedia anggarannya, sehingga sejak saat itu juga mereka (RW) sudah bisa langsung pengajuan dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan,” ujar Galih.

Baca Juga: Jadi Langganan Banjir, Pemkab Sukabumi Percepat Relokasi Puskesmas Palabuhanratu

Ia menjelaskan, jumlah SPPT PBB-P2 yang disebarkan kepada wajib pajak di Kota Sukabumi mencapai 112.086 lembar. Dengan nilai jasa Rp1.000 per lembar, pemerintah telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan.

“Untuk lembarnya sendiri itu berdasarkan distribusi SPPT yang disebarkan para RW ke wajib pajak dan itu ada 112.086 lembar. Jika dinominalkan maka tinggal dikalikan seribu rupiah saja dan anggarannya sudah tersedia,” katanya.

Menurut Galih, mekanisme pembayaran jasa penyebaran SPPT PBB-P2 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Pembayaran biasanya dilakukan pada Juni dan paling lambat hingga 30 September setiap tahunnya.

Sementara proses distribusi SPPT kepada masyarakat telah dimulai sejak Maret dan pelaksanaannya bergantung pada kecepatan masing-masing RT dan RW di wilayah kelurahan.

“Kalau penyebarannya sendiri mulai dari bulan Maret dan tergantung kecepatan dari RW saja dalam penyebarannya ke masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Banyak Sisa Makanan MBG di Sekolah Surade, Sebagian Dimanfaatkan untuk Pakan Ternak

Galih menerangkan, mekanisme pengajuan pembayaran jasa penyebaran dilakukan melalui kelurahan masing-masing berikut lampiran kelengkapan persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan. Nantinya, pihak kelurahan akan mengajukan pencairan ke UPT PBB setelah seluruh SPPT selesai dibagikan kepada wajib pajak dan bukti penerimaannya terkumpul.

“Kalau mekanismenya sendiri nanti biasanya akan ada surat penugasan dari kelurahannya masing-masing, setelah itu akan disebarkan melalui RT/RW. Setelah semua tersebar, yang akan mengajukan ke kami itu adalah kelurahan,” jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan jasa penyebaran SPPT PBB-P2 tidak benar.

“Bukan isu penghapusan. Yang pasti wilayah atau kelurahan itu sudah bisa mulai pengajuan mulai 29 Mei ini, karena ketersediaan anggaran juga sudah ada,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini