Ribuan Honorer Jabar Belum Gajian, Dedi Mulyadi Siap Menghadap Menpan RB

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Apr 2026, 20:41 WIB
Ribuan Honorer Jabar Belum Gajian, Dedi Mulyadi Siap Menghadap Menpan RB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Biro Adpim Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas macetnya pembayaran gaji ribuan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

Dedi mengungkapkan, kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada adanya Surat Edaran (SE) dari Menpan RB yang membatasi pembayaran tenaga honorer.

"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada surat edaran Menpan RB yang kami tidak boleh membayarkan honorer," kata Dedi kepada awak media di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Saat Guru Honorer Terluka, Merasa Tidak Adil dengan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Gubernur yang akrab disapa KDM ini mengakui Pemprov Jabar berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ada aturan yang membatasi, namun di sisi lain keberadaan tenaga honorer sangat krusial bagi operasional sekolah.

"Nah, nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan. Tapi mereka itu dibutuhkan untuk mengajar, untuk menjadi tata usaha dan untuk menjadi tenaga kebersihan sekolah, dibutuhkan. Untuk itu pekan depan saya akan menemui Menpan-RB," ujarnya.

Baca Juga: Sukabumi Pertahankan Predikat Kota Toleran Ke-6 Nasional Versi Setara Institute

Sementara itu, Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Purwanto, merinci bahwa terdapat 3.823 orang guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum menerima haknya selama dua bulan, yakni Maret dan April 2026.

Penundaan ini berdampak langsung pada kesejahteraan para tenaga pendidik di lapangan yang selama ini menjadi tulang punggung di berbagai sekolah di Jawa Barat.

"Jumlahnya 3.823, ada guru ada tata usaha, keamanan dan kebersihan. Tertunda dua bulan, kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB," kata Purwanto.

Berita Terkait
Berita Terkini