Truk ODOL di Jalan Cidahu Sukabumi, Warga Protes: Minta Pengawasan Diperketat

Sukabumiupdate.com
Senin 31 Agu 2026, 22:54 WIB
Truk ODOL di Jalan Cidahu Sukabumi, Warga Protes: Minta Pengawasan Diperketat

Ilustrasi AI. Truk ODOL (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan tahun dilalui kendaraan bertonase berat, warga Cidahu Kabupaten Sukabumi. menyuarakan keresahan terkait dugaan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang melintas di wilayah tersebut. Melalui Forum Cidahu Bersatu (FCB) aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di sekitar PT Oro Plastindo, Senin (31/8/2026).

Sekjen FCB, Yusan mengatakan penyampaian aspirasi tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara masyarakat dengan sejumlah pihak terkait aktivitas kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan ODOL. "Ketidakterbukaan dan terputusnya komunikasi antara perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Cidahu yang sudah melaksanakan pelanggaran ODOL," ujar Yusan kepada sukabumiupdate.

Menurutnya, persoalan kendaraan besar yang melintas di jalur Cidahu-Caringin bukan hal baru. Ia menyebut, keberadaan kendaraan bertonase besar sudah dirasakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu seiring berkembangnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

Baca Juga: Oknum Wartawan Sukabumi yang Ngamuk di Sekolah Ditangkap Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

"Sudah puluhan tahun," katanya.

Yusan menyebut, kendaraan berukuran besar seperti tronton hingga kendaraan dengan panjang sekitar 40 feet masih ditemukan melintas di sejumlah ruas jalan wilayah Cidahu. Ia menilai, beberapa ruas jalan yang dilalui kendaraan tersebut memiliki keterbatasan kapasitas.

"Masuk jalan desa ada tronton masuk," ucapnya.

Menurut Yusan, persoalan kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Ia menyebut data terkait kendaraan tersebut tidak hanya dimiliki oleh FCB, tetapi juga oleh instansi terkait.

Baca Juga: Pria Bertato Diikat Warga Sukabumi di Tiang Lampu Jalan, Diduga Pencuri HP

"Bukan FCB saja yang punya data. Dishub juga punya data, dari polisi lalu lintas juga punya data, dari dewan juga punya data," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas kendaraan besar tersebut salah satunya adalah kemacetan. Selain itu, kendaraan dengan muatan besar dinilai turut berpengaruh terhadap kondisi jalan.

"Macet. Banyak anak-anak sekolah yang tidak pernah paham dan mengerti aturan waktunya. Mereka keluar seenaknya. Lalu dampaknya jalan menjadi cepat rusak," katanya.

Baca Juga: Cara Protes Data Desil, BPS: Proses Perbaikan Butuh Waktu 3 Bulan

Meski menyampaikan aspirasi terkait dugaan kendaraan ODOL, FCB menegaskan tidak meminta aktivitas perusahaan dihentikan. Yusan mengatakan, keberadaan perusahaan juga berkaitan dengan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

"Kita tidak bisa menyetop ataupun membubarkan pabrik, tidak bisa. Karena yang bekerja ini banyak saudara kita yang masih membutuhkan," jelasnya.

Menurutnya, solusi yang didorong FCB adalah adanya pengaturan ritme operasional kendaraan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan dalam waktu bersamaan. "Kalau memang ada ODOL di sini, kita atur ritmenya. Untuk kendaraan yang keluar masuk, jangan sampai bareng-barengan," katanya.

Baca Juga: Revitalisasi Fasilitas, Pemprov Jabar Tutup Sementara Gasibu Bandung Mulai 1 September 2026

Ia menilai pengaturan waktu operasional kendaraan diperlukan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lain, termasuk angkutan umum. "Kasihan di sini ada supir angkot. Mereka harus menunggu, sementara kapasitas angkot yang ada sekitar 128 angkot," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan PT Oro Plastindo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, serta unsur masyarakat. FCB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran ODOL.

Selain itu, mereka meminta adanya pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang keluar masuk PT Oro Plastindo maupun kendaraan yang melintas di wilayah Kecamatan Cidahu. FCB juga mendorong agar kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan dimensi, daya angkut, kelayakan, serta keselamatan lalu lintas. 

Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di ACL Two 2026/2027, Tandang ke Markas FC Seoul di Laga Perdana!

Mereka meminta tindakan dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Yusan mengatakan, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir. Pihak terkait masih memberikan waktu untuk melakukan pembahasan lanjutan.

"Hasilnya tadi belum ada keputusan. Minta jeda waktu selama satu minggu untuk pertemuan antara Pak Camat Parungkuda, Pak Camat Cidahu, dan Pak Camat Cicurug," katanya.

FCB berharap koordinasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi terkait persoalan kendaraan ODOL di wilayah Cidahu.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini