SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi mulai mensosialisasikan aktivasi akun dan penggunaan Aplikasi XStar dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi usaha pertanian.
Kepala Bidang Sarana Pertanian Distan Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, menjelaskan bahwa petani pengguna alat dan mesin pertanian membutuhkan BBM subsidi jenis solar maupun pertalite.
Agar tepat sasaran, kata Deni, setiap pembelian BBM subsidi di SPBU wajib dilengkapi surat rekomendasi dari dinas atau unit teknis di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Konten Kreator Sukabumi Terseret UU ITE, Ini Kata Ahli Hukum Dewan Pers
"Hal ini sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Rekomendasi bisa diterbitkan oleh UPTD Pertanian maupun Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)," kata Deni, pada Senin (15/9/2025).
Deni juga menyampaikan bahwa BPH Migas kini meluncurkan Aplikasi XStar untuk mempermudah proses penerbitan, verifikasi, dan penyaluran BBM subsidi.
Melalui aplikasi, menurut Deni, perangkat daerah lebih cepat menerbitkan rekomendasi, sementara petani bisa lebih mudah mendapatkan BBM subsidi di SPBU.
"Tujuan utamanya agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, tepat guna, dan tepat volume," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Deni mengatakan, Distan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi bagi Kepala UPTD Pertanian dan Koordinator BPP. Aplikasi XStar rencananya mulai diimplementasikan di Sukabumi pada pertengahan September 2025.
Adapun syarat pengajuan rekomendasi bagi petani atau kelompok tani meliputi fotokopi KTP, surat keterangan usaha atau kepemilikan alsintan dari kepala desa, spesifikasi dan dokumentasi alsintan, serta surat pernyataan penggunaan BBM subsidi.
"Para petani juga wajib menyatakan tidak akan memindahtangankan surat rekomendasi maupun memperjualbelikan kembali BBM subsidi," jelasnya. (adv)