Program Bebas Denda PBB-P2 Kota Sukabumi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

Sukabumiupdate.com
Selasa 14 Okt 2025, 13:33 WIB
Program Bebas Denda PBB-P2 Kota Sukabumi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025

(Ilustrasi) Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda PBB-P2 yang masih tertunggak pada periode 2009-2022. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memperpanjang masa bebas denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah yang hingga triwulan III tahun 2025, mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala UPT PBB – P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andri Suryandi, menjelaskan bahwa total realisasi pendapatan PBB – P2 telah melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp. 11,1 miliar atau sekitar 124 persen dari target APBD murni.

“Pada triwulan IV atau anggaran perubahan, target ini ditambah menjadi Rp.14,8 miliar atau bertambah sekitar 30 %,” jelasnya dilansir dari portal Kota Sukabumi, 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Meski Diteror Curanmor, Mahasiswa KKN Nusa Putra Tetap Wujudkan Rocket Stove untuk Warga Wangunsari

Peningkatan realisasi PBB – P2 menandakan naiknya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban. Berdasarkan data UPT PBB – P2 BPKPD, tingkat kepatuhan telah mencapai sekitar 82 persen.

“Realisasi per kecamatan rata – rata itu sudah 72 persen, dan tingkat kepatuhannya 82 persen. Kecamatan dan kelurahan banyak melakukan inovasi dalam pengelolaan PBB – P2, seperti dengan adanya jemput bola,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan program pembebasan denda pajak PBB – P2 yang saat ini masih berlangsung diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025.

Baca Juga: Banjir Lumpur Rendam SMPN 2 Warungkiara Sukabumi, Aktivitas Belajar Terhenti

Ia pun mengajak seluruh ASN pada Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB – P2. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini