Program Bebas Denda PBB-P2 Kota Sukabumi Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menghapus denda tunggakan pajak dari tahun 2009 hingga 2025.