SUKABUMIUPDATE.com - Dana hibah untuk pesantren dan masjid (sarana ibadah) di Jawa Barat jadi sorotan publik . Lagi-lagi pemicunya KDM, Kang Dedi Mulyadi menunda program hibah keagamaan tahun anggaran murni 2025, akan dievaluasi karena disinyalir kacau bahkan menyebut rawan bancakan oknum pejabat dan politisi.
Kebijakan ini langsung menyulut respon banyak pihak, terutama kalangan politis di Gedung Sate, DPRD Jabar. Mereka menyebut gagasan KDM ini tidak berpihak pada lembaga keagamaan khususnya pesantren di Jawa Barat.
Melansir tempo.ci, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya mencoret penerima ratusan penerima hibah dari daftar penerima hibah tahun 2025 adalah untuk pembenahan manajemen tata kelola dana hibah.
Baca Juga: Milangkala ke-6, LCS Songsong Kota Sukabumi dengan Semangat Gotong Royong
“Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah. Tata kelolanya bagaimana, satu, agar hibah tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Yang kedua, tidak jatuh pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja artinya punya akses terhadap DPRD, punya akses terhadap gubernur,” kata Dedi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu, 23 April 2025.
Dedi mengatakan pengelolaan hibah selanjutnya akan diarahkan pada distribusi rasa keadilan. Ia mengaku sudah rapat dengan Kemenag seluruh Jawa Barat untuk membahas penyaluran dana hibah yang lebih berkeadilan.
"Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik. Jadi pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag itu pertimbangannya nanti pertimbangan teknis dan pertimbangan kebutuhan, bukan pertimbangan politis,” kata Dedi.
Baca Juga: Andalkan Tutup Boks! Nelayan Wanita Asal Sukabumi Terapung Sepekan di Laut, Kondisi Hamil Muda
Ia mencontohkan tanpa mendetailkan, ada yayasan yang menerima dana hibah beberapa miliar. Namun di lain pihak, ada yang sudah menerima dana hibah hingga Rp 50 miliar. "Menurut Anda adil enggak?” kata dia.
Menurut Dedi, mekanisme pemberian dana hibah selanjutnya akan diubah. “Ini adalah bagian dari audit kita untuk segera dilakukan pembenahan. Jadi tujuannya untuk apa, karena ini yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama,” kata dia.
Dari salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.
Baca Juga: Sukabumi Utara Hingga Selatan, Sejarah Penggabungan Wilayah Kabupaten & Kota Sukabumi
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah. Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.
Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren. Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025.
Total anggaran yang sebelumnya Rp 153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp 9,25 miliar. Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: Perjalanan Ajaib Iman Zachrias: 3 Hari Hilang, Warga Sukabumi Ini Ditemukan di Dapur Mertua
Hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret. Total anggarannya yang sebelumnya Rp 48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp 23,26 miliar. Di antaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp 19,25 miliar.
Daftar Peneruma Dana Hibah Pesantren dan Masjid yang Tertunda, termasuk Sukabumi
Sebelum akhirnya ditunda hingga APBD perubahan, hibah untuk pesantren dan masjid (sarana spiritual) pada anggaran murni tahun 2025 Jawa Barat, sedianya akan dibagikan ke banyak pesantren di wilayah Jawa Barat.
Berikut adalah daftar rencana hibah untuk pesantren di Jawa Barat yang ditunda KDM. Data ini diungkap KDM dalam kanal youtubenya, baru-baru ini.
Baca Juga: MK Soal Pasal ITE: Hanya Individu yang Bisa Menggugat Pencemaran Nama Baik
Rincian rencana hibah tersebut sebagai berikut; Kabupaten Bandung untuk 10 pesantren senilai Rp33 miliar, Kabupaten Bekasi 7 pesantren Rp2,4 miliar, Kabupaten Bogor untuk 16 pesantren Rp6 miliar, Kabupaten Ciamis 35 pesantren Rp8 miliar, Kabupaten Cianjur 22 pesantren Rp9,6 miliar, Kabupaten Cirebon 1 pesantren Rp557 juta, Kabupaten Garut 140 pesantren Rp78 miliar, Kabupaten Karawan 1 pesantren dibawah Rp300 juta, kabupaten Majalengka 13 pesantren Rp 1,3 miliar, Kabupaten Pangandaran 3 pesantren Rp1,7 miliar, Purwakarta 2 pesantren Rp 500 juta, Subang 8 Pesantren Rp2,3 miliar, Kabupaten Sukabumi 31 pesantren Rp9,2 miliar, Sumedang 1 pesantren Rp100 juta, Kabupaten Tasikmalaya 12 pesantren Rp5 miliar, Kota Bandung 1 pesantren Rp150 juta, Kota Banjar 1 pesantren Rp100 juta, Kota Cimahi 1 pesantren Rp100 juta, Depok 1 pesantren Rp250 juta, Kota Sukabumi 10 pesantren Rp4,4 miliar.
Sementara itu hibah masjid, dalam APBD Jabar 2025 (murni) rencananya disalurkan ke Bandung Barat 1 masjid Rp1 miliar, Ciamis 11 masjid Rp1,4 miliar, Cianjur 1 masjid Rp300 juta; Kabupaten Garut 33 masjid Rp4 miliar; Majalengka 7 masjid Rp700 juta; Subang 1 masjid Rp200 juta; Kabupaten Sukabumi 1 masjid Rp400 juta; Sumedang 2 masjid Rp350 juta; Kabupaten Tasikmalaya 1 masjid Rp100 juta, Depok 2 masjid Rp450 juta.