Jalan Sulit Gurandil Sukabumi

Kamis 26 Oktober 2023, 07:11 WIB
Kucing-kucing dengan Gurandil, padahal Perhutani sudah melarang penambangan tanpa izin | Foto : Ragil Gilang

Kucing-kucing dengan Gurandil, padahal Perhutani sudah melarang penambangan tanpa izin | Foto : Ragil Gilang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Para Penambang Rakyat yang diwakili Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Perusahaan Tambang (tidak hadir), Perusahaan Pemegang HGU (tidak hadir), Pihak Perhutani (tidak hadir) dan Pihak ESDM Jawa Barat dengan Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi. 

Materi dalam RDP tersebut dimana para penambang rakyat menyampaikan keluhan dan keresahan atas persoalan hukum yang seringkali dihadapi oleh mereka terkait jeratan hukum pertambangan ilegal. Sementara disisi lain sebenarnya para penambang tersebut ingin mengikuti aturan hukum dan melakukan pertambangan secara legal. Akan tetapi terkendala dengan sulitnya mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karenanya para penambang rakyat di Sukabumi menyampaikan aspirasi, meminta agar aktivitas tambang rakyat di Sukabumi segera di legalkan. 

Tentu hal itu harus diapresiasi sebagai perjuangan para penambang rakyat dalam upaya melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat yang legal.

Baca Juga: Bappelitbangda Sukabumi Ungkap Hasil Audit Kasus Stunting: Bahan Perencanaan

Sebenarnya pemicu terjadinya polemik pertambangan ilegal adalah di regulasi pemerintah itu sendiri, yakni terkait dalam menentukan Wilayah Pertambangan (WP). Apakah akan ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang menjadi Hak dan domainya sebuah perusahaan tambang (korporate), atau ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Negara (WPN) yang menjadi hak dan domainnya BUMN atau BUMD atau ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi hak dan domainnya usaha rakyat atau ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). 

Dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan, telah dinyatakan dengan tegas bahwa WUP, WPN, WPR dan WUPK tidak boleh tumpang tindih, artinya WPR tidak boleh berdiri diatas WUP/WIUP, sebaliknya WUP/WIUP juga tidak boleh berdiri diatas WPR.

Baca Juga: Inilah Manfaat Anggur Brazil, Buah Langka yang Baik Dibudidayakan di Sukabumi

Persoalannya kemudian terjadi pada saat pemerintah telah menetapkan WPR dengan IPRnya atau WUP dengan IUPnya tanpa persetujuan pemilik hak atas tanah secara administrasi (HGU atau Hak Milik Adat). Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan merujuk kepada Pasal 1 angka 29 UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal tersebut menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan menjadi WUP, WPN, WPR atau WUPK tidak terikat dengan wilayah administrasi hukum terkait status tanah tersebut. 

Artinya pemerintah dapat saja menetapkan WUP dan menerbitkan IUPnya berdiri diatas tanah hak milik adat milik masyarakat seperti yang terjadi di Kecamatan Ciemas ada IUP dan WUP milik sebuah perusahaan yang sudah ditetapkan pemerintah yang berdiri diatas ratusan hektare tanah milik adat atau milik masyarakat. Sementara itu diatas tanah tersebut sedang dan atau telah dilakukan usaha pertambangan rakyat yang sudah berlangsung puluhan tahun.  

Baca Juga: Petani Ubi di Sukabumi Berjuang di Tengah Kemarau, Saat Pupuk Subsidi Dicabut

Itulah polemik yang menjadi sulitnya para penambang rakyat memperoleh IPR, karena IPR tidak boleh terbit diatas IUP/WUP milik sebuah perusahaan. Disisi lain ada penambang rakyat yang melakukan usaha tambang rakyat diatas Lahan HGU juga tetap saja disebut usaha tambang ilegal, melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020, tentang Minerba. Padahal diatas lahan HGU tersebut telah ditetapkan sebagai WPR dan telah terbit pula IPR nya, tapi tetap saja para penambang rakyat tersebut dijerat pasal 158 dan dipenjarakan karena dilaporkan oleh Perusahaan Pemegang HGU tersebut diatas, seperti yang terjadi di Cihaur Kecamatan Simpenan. 

Jadi saya memandang bahwa pemicu konflik atau polemik pertambangan ilegal adalah regulasi pemerintah itu sendiri serta kekeliruan atau kesalahan aparat penegak hukum dalam hal menafsirkan dan menerapkan pasal 158 UU Minerba.

Baca Juga: Resahkan Warga Cibeureum Sukabumi, Monyet Ekor Panjang Dilepasliar ke TNGGP

Sehingga saya melihat bahwa nampaknya aspirasi penambang rakyat Sukabumi yang disampaikan melalui RDP dengan Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten. Sukabumi, yakni meminta aktivitas tambang rakyat segera dilegalkan, akan menemui dan menghadapi jalan yang sulit.

Penulis : Saleh Hidayat, SH / LBH DKR Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi05 Mei 2024, 15:24 WIB

Bareng TNI Kawal Capaian Target PAT, Distan Sukabumi: Kolaborasi Kunci Keberhasilan

Distan Kabupaten Sukabumi mengimplementasikan kolaborasi dengan TNI untuk pengawalan bersama terhadap capaian PAT melalui pompanisasi.
Kadistan Sri Hastuty Harahap saat teken perjanjian kerja sama dengan Dandim Kabupaten Sukabumi, Letkol Inf. Anjar Ari Wibowo.  (Sumber : Istimewa)
Inspirasi05 Mei 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, yuk daftarkan diri sekarang juga!
(Ilustrasi) Lowongan Kerja Sebagai Scanning di Minimarket Sukabumi, Minimal SLTA/SMU/SMA. (Sumber : iStock)
Life05 Mei 2024, 14:30 WIB

Kesehatan Mental Terganggu! 6 Dampak Buruk Terlalu Keras dan Kasar dalam Mendidik Anak

Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya.
Ilustrasi - Siapa sangka, terlalu keras dalam mendidik anak rupanya tidak dianjurkan dalam parenting anak. Karena memiliki dampak buruk nantinya. (Sumber : Pexels/August de Richelieu).
Sehat05 Mei 2024, 14:00 WIB

7 Pengobatan Rumahan untuk Mengatasi Sakit Lambung, Instan dan Efektif

Sakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya.
Ilustrasi - ASakit lambung bisa diatasi dengan pengobatan rumahan untuk menenangkannya. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life05 Mei 2024, 13:30 WIB

Kenali Dampak Buruknya! 6 Bahaya Perselingkuhan Orang Tua kepada Anak

Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga
Ilustrasi - Perselingkuhan orang tua tentu akan berdampak buruk terhadap anak. Hal ini yang seharusnya dihindari oleh orang tua demi keutuhan keluarga. (Sumber : Pexels/Junery Docto).
Sukabumi05 Mei 2024, 13:19 WIB

Pelaku Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi Ditangkap, Polisi Sebut Ada Peran Alumni

Tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi, polisi sebut ada peran alumni dalam kejadian ini.
Ilustrasi borgol. Polisi tangkap pelaku duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi. |Foto: Pixabay/jhusemannde.
Sehat05 Mei 2024, 13:00 WIB

Diet Kolesterol: 10 Makanan Dianjurkan Dikonsumsi dan Mana yang Harus Dihindari!

Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol.
Ilustrasi gorengan - Beberapa makanan ini dianjurkan dimakan dan diantaranya harus dihindari bagi penderita kolesterol. | (Sumber : instagram/@inspirasianeka_gorengan)
Sukabumi05 Mei 2024, 12:39 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Gantung Cibodas di Cidadap Sukabumi Bikin Waswas Warga

Belum tersentuh pemerintah, Jembatan gantung Cibodas yang puluhan tahun menjadi akses penghubung dua kecamatan di Cidadap Sukabumi ini bikin waswas warga.
Kondisi jembatan gantung Cibodas penghubung dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang rusak, Sabtu (4/5/2024). (Sumber : Istimewa/Bayong Hasan)
Sukabumi Memilih05 Mei 2024, 12:30 WIB

Ayep Zaki Gelar Aksi Sosial Bagi-Bagi Tempe dan Jalan Santai Bersama Warga Sukabumi

Kegiatan bagi-bagi tempe ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki terhadap ekonomi masyarakat lokal.
Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyapa langsung masyarakat dengan kegiatan bagi-bagi tempe dan jalan santai di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, Minggu (5/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Bola05 Mei 2024, 12:00 WIB

Jadwal Lengkap Championship Series Liga 1 2023/2024, Persib Lawan Bali United!

Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United.
Jadwal Championship Series telah dirilis dan Persib siap menghadapi Bali United. (Sumber : Freepik.com/@fwstudio/Ist).