Disertasi Ketua MK Tegaskan Hakim MK Dilarang dari Kerabat Presiden dan DPR

Jumat 13 Oktober 2023, 04:30 WIB
Suasana Sidang Perkara Nomor 131/PUU-XXI/2023. Kamis, 12 Oktober 2023. (Sumber : Youtube Mahkamah Konstitusi (MK))

Suasana Sidang Perkara Nomor 131/PUU-XXI/2023. Kamis, 12 Oktober 2023. (Sumber : Youtube Mahkamah Konstitusi (MK))

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK dengan Nomor register 131/PUU-XXI/2023 terkait dengan larangan hakim MK dari kerabat Presiden dan DPR memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan warga Lebak, Banten, Mochamad Adhi Tiawarman yang meminta MK menguji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hari Kamis 12 Oktober 2023 telah disidangkan di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Hadir dalam sidang ini hakim konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,SH.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH., M.H. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH.,M.H.

Kuasa hukum Pemohon, M.Z. Al-Faqih SH mengemukakan kepada panel hakim konstitusi dua pendapat ahli hukum ternama sebagai penguat dalil permohonan, yaitu pendapat pertama pendapat dari mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, yang terdapat di dalam karyanya yang berjudul Teori dan Politik Konstitusi yang diterbitkan oleh Penerbit FH UII Press, Yogyakarta, pada tahun 2004.

Baca Juga: Hakim MK Harus Bebas dari Kepentingan Presiden dan DPR Agar MK dipercaya Rakyat

Adapun pendapat Bagir Manan yang dikutip pemohon dari buku tersebut terdapat di halaman 126. Berikut kutipannya.

"bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah terbebasnya kekuasaan peradilan dari segala bentuk tekanan segala bentuk rasa takut -baik langsung atau tidak langsung- yang menyebabkan putusan hakim tidak lagi didasarkan hukum dan keyakinan hakim untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Apabila tersangkut kepentingan rezim yang berkuasa, putusan hakim tidak bebas (tidak merdeka), melainkan akan selalu berpihak pada kepentingan kekuasaan, tidak mengindahkan hukum dan nilai-nilai kebenaran serta keadilan”.

Adapun pendapat kedua adalah pendapat dari Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, yang dikutip Pemohon yang berasal dari disertasi S3 Anwar Usman sewaktu menempuh S3 di UGM Yogyakarta, yang telah terbit menjadi buku dengan judul Kekuasaan Kehakiman bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia, yang diterbitkan PT Rajagrafindo Persada Depok pada tahun 2020 sebagaimana terdapat pada halaman 34 dari buku tersebut.

Adapun pendapat Anwar Usman yang dikutip adalah sebagai berikut:

"Kekuasaan kehakiman yang merdeka, dipersonifikasikan pada diri hakim yang melekat sifat bebas, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan oleh siapapun, kecuali dinyatakan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tegaknya hukum dan keadilan suatu kasus atau perkara, sangat bergantung dari situasi kebebasan yang dialami oleh hakim yang memutusnya.”

M.Z. Al-Faqih dalam persidangan menegaskan dengan merujuk dan berdasarkan pada pendapat Ketua MK tersebut, menurut Pemohon yang diwakili kuasanya tersebut, seorang hakim konstitusi harus terbebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang berkepentingan terhadap objectum litis (objek yang diadili).

M.Z. Al-Faqih menambahkan bahwa permohonan yang diajukan oleh prinsipalnya dalam rangka mendapatkan kepastian hukum, yaitu pada saat prinsipalnya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di MK, Prinsipalnya diadili oleh hakim-hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan darah dan/atau hubungan semenda dengan Presiden dan anggota DPR. Hal ini juga untuk mengokohkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, Pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi04 Mei 2024, 23:13 WIB

Mau Diperbaiki? Jembatan Reyot Penghubung Waluran-Surade Sukabumi Ditinjau Staf Kemenlu

Jembatan gantung yang berada di aliran Sungai Cikarang, Kampung Cukangbayur, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, kondisinya sudah lapuk.
Pemdes Caringinnunggal Kecamatan Waluran. Staf Kemenlu, Relawan dan Pemdes saat meninjau Jembatan Gantung Sungai Cikarang | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi04 Mei 2024, 22:54 WIB

58 Persen Masyarakat Kabupaten Sukabumi Kurang Puas Atas Kinerja Marwan-Iyos

Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute, merilis hasil survei terkait tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibawah kepemimpinan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri.
Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Sukabumi04 Mei 2024, 21:49 WIB

Niat Cari Kerja: Pelaku Tolak Sodomi hingga Duel Sebelum Bunuh Pria di Citepus Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pelaku berinisial A (20 tahun) awalnya mendatangi Ceceu ini dengan niat mencari kerja, sebelum akhirnya membunuh korban
Pelaku pembunuhan setelah ditangkap di Mapolsek Parungkuda Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi04 Mei 2024, 21:09 WIB

Pemkab Sukabumi Akan Relokasi Rumah yang Terdampak Longsor di Cibadak

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana merelokasi warga terdampak longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/RW 11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang berdampak pada belasan rumah.
Foto udara lokasi longsor di Kampung Cibatu Hilir RT 01/11, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Instagram/@kiekiesukabumi
Sehat04 Mei 2024, 21:00 WIB

8 Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari

Berikut Sederet Cara Sehat Menyembuhkan Asam Urat Agar Tidak Kambuh di Malam Hari yang Bisa Dilakukan.
Ilustrasi - Pijat Ringan untuk Meringankan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi Memilih04 Mei 2024, 20:46 WIB

Survei Terbaru Elektabilitas 17 Calon Bupati Sukabumi: Tidak Ada Sosok yang Kuat

asil survei dirilis oleh Lembaga Kajian dan Penelitian Skala Institute bekerjasama dengan Litbang Sukabumiupdate.com.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Life04 Mei 2024, 20:00 WIB

6 Dampak Buruk Terlalu Memanjakan Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Terlalu memanjakan anak rupanya memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak jika sudah tumbuh dewasa. Ini yang perlu diperhatikan para orang tua.
Ilustrasi. Dampak buruk terlalu memanjakan anak. Sumber foto : Pexels/ Pavel Danilyuk
Sukabumi04 Mei 2024, 19:40 WIB

Sukabumi Dinilai Stagnan, Koalisi 5 Partai Cenderung Usung Figur Alternatif di Pilkada

ima partai politik yaitu, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PDIP secara resmi berkoalisi di Pikada Kabupaten Sukabumi 2024. Deklarasi koalisi digelar di salah satu kafe di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Sabtu, (4/5/2024).
Deklarasi koalisi 5 partai, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PDIP | Foto : Asep Awaludin
Sehat04 Mei 2024, 19:00 WIB

5 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita Asam Urat Sebaiknya Mengetahui Apa Saja Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Guna Mencegah Serangannya Kambuh.
Ilustrasi. Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Tidak Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/OzielGomez)
Sukabumi04 Mei 2024, 18:57 WIB

Di Kubur Berdampingan, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi Dikenal Ramah

Dalam prosesi pemakaman, berlangsung haru serta diiringi isak tangis keluarga. Mengingat semasa hidup korban yang baik dan suka bersosialisasi dengan tetangga.
Suasana saat pemakaman jenazah suami istri korban tertabrak kereta di Kampung Gunung Kebonpedes Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin