MK Putuskan Usia Pensiun Paniteranya hingga 65 Tahun

Rabu 28 Juni 2023, 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-UNdang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan yang diajukan oleh Syamsudin Noer seorang PNS di MK dan Triyono Edy Budhiarto PNS dan Panitera Muda MK yang diwakili oleh kuasa hukumnya M.Z. Al-Faqih, SH., SS, M.Si, Mochamad Adhi Tiawarman, S.H, dan Moh. Agung Wiyono SH., M.H., para Advokat dari kantor advokat M.Z Al-Faqih & Partners, berkedudukan hukum di Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung.

MK dalam putusan Nomor 121/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada tanggal 27 Juli 2023 menyatakan, Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.

Menurut MK, hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama dengan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti adalah maksimal 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan batas usia pensiun pada jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

Putusan MK yang telah mengubah masa usia pensiun panitera MK dari 62 tahun menjadi maksimal 65 tahun diapresiasi kuasa hukum pemohon. M.Z. Al-Faqih SH., S.S., M.Si,

"Putusan MK ini telah menguatkan kelembagaan Panitera MK dan semakin menegaskan bahwa Panitera MK memiliki kedudukan penting sebagai pendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka sekaligus telah menyesuaikan kedudukan panitera sebagai jabatan fungsional sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ASN.” ujar M.Z. Al-Faqih dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/06/2023).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 Mei 2024, 19:15 WIB

Terapkan Yuk Bund, 5 Aktivitas Fisik Untuk Balita Yang Bisa Dilakukan Dirumah

Menjaga balita Anda tetap aktif secara fisik dan terhibur bukanlah hal yang mudah.
Ilustrasi aktivitas fisik balita (Sumber : pexels.com /@Tatiana Syrikova)
Keuangan07 Mei 2024, 19:00 WIB

10 Cara Menghindari Perilaku Konsumtif yang Membuat Hidup Sulit Kaya

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, Anda dapat menghindari perilaku konsumtif yang dapat menghambat kemampuan Anda untuk membangun kekayaan dan mencapai tujuan keuangan Anda.
Ilustrasi. Suka belanja. Cara Menghindari Perilaku Konsumtif yang Membuat Hidup Sulit Kaya. (Sumber : Pixabay)
Sehat07 Mei 2024, 18:45 WIB

7 Penyebab Munculnya Ketombe di Kepala yang Jarang Diketahui

Ketombe adalah kondisi umum pada kulit kepala yang ditandai oleh pengelupasan kulit yang berlebihan.
ilustrasi ketombe di kepala (Sumber : pixabay.com /@mythjj1)
Life07 Mei 2024, 18:30 WIB

Menebak Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Kuku, Kamu Coba yang Mana?

Tes kepribadian bisa dilihat dari bentuk kuku seseorang.
Ilustrasi - Tes kepribadian bisa dilihat dari bentuk kuku seseorang. (Sumber : Jagranjosh.com).
Nasional07 Mei 2024, 18:19 WIB

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Pemilu AJI 2024 telah memilih Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027 melalui
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2024-2027 | Foto : Dok. AJI
Sukabumi07 Mei 2024, 18:18 WIB

Melihat Progres Pembangunan Exit Tol Bocimi Seksi 3 di Cisaat Sukabumi

Total lahan yang terdampak proyek pembangunan Exit Tol Bocimi seksi 3 di Desa Cibolang Kaler Cisaat Sukabumi kurang lebih sekitar 23 hektare.
Kondisi lahan di Cibolang Kaler, Cisaat Sukabumi yang dibersihkan untuk proyek pintu exit Tol Bocimi Seksi 3, Selasa (7/5/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Food & Travel07 Mei 2024, 18:15 WIB

Long Weekend Libur 9-10 Mei 2024, Glamping di Sukabumi Yuk! Ini Daftar Spotnya

Ada long weekend di depan mata, 9 dan 10 Mei 2024 libur. Mau kemana nih? glamping tipis-tipis di sukabumi aja, ada spot baru dan seru!
Glamping di puncak manis Kadudampit Sukabumi, Spot terbaru glamping di Sukabumi (Sumber: istimewa/aditya)
Sehat07 Mei 2024, 18:15 WIB

10 Penyebab yang Bisa Membuat Kepala Mudah Gatal, Harus Diwaspadai

Kepala yang mudah gatal bisa terasa seperti sensasi terbakar, terasa perih, atau rasa gatal yang intens di kulit kepala.
Ilustrasi kepala yang gatal (Sumber : pixabay.com / @nidzom)
Life07 Mei 2024, 18:00 WIB

3 Ayat Al-Quran untuk Memohon Selamat dan Terhindar dari Orang-orang Zalim

Doa ini terdapat dalam Al-Quran dan sangat bermanfaat untuk memohon selamat dan terhindar dari orang zalim.
Ilustrasi - Doa ini terdapat dalam Al-Quran dan sangat bermanfaat untuk memohon selamat dan terhindar dari orang zalim. | Foto : Pixabay
Food & Travel07 Mei 2024, 17:45 WIB

7 Tips Tetap Sehat Ketika Cuaca Panas yang Perlu Diketahui

Suhu panas saat ini sangat meningkat hingga mencapai kisaran 36 derajat. Suhu panas akan menyebabkan gangguan kesehatan pada tubuh dan mengganggu aktivitas di luar ruangan.
Ilustrasi cuaca panas yang sedang terjadi agar bisa menjaga kesehatan (Sumber : Freepik.com)