WFA untuk Pekerja atau Buruh di Libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 2026, Resmi Ini Jadwalnya!

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Mar 2026, 15:29 WIB
WFA untuk Pekerja atau Buruh di Libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 2026, Resmi Ini Jadwalnya!

Ilustrasi - Bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) | Foto : Pixabay.

SUKABUMIUPDATE.com - Demi mendukung kelancaran masyarakat dalam menyambut masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh.

Dihimpun dari laman Kementerian Sekretariat Negara, SE tersebut diteken oleh Menaker  oleh Yassierli pada 13 Februari 2026 tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.

Baca Juga: Link Live Streaming CCTV Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Hindari Macet Saat Mudik Lebaran 2026

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di seluruh Indonesia ini, Menaker mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dari lokasi lain atau WFA dengan beberapa ketentuan berikut:

  1. Pelaksanaan WFA berlangsung pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga diterapkan pada 25–27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan serta potensi meningkatnya mobilitas arus balik pemudik setelah perayaan Idulfitri.

  2. Penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta bidang yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses produksi.

  3. WFA tidak dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja.

  4. Pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasa.

  5. Upah selama menjalankan WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat kerja biasa atau sebagaimana yang telah disepakati.

  6. Pengaturan jam kerja serta pengawasan terhadap pekerja atau buruh yang menjalankan WFA menjadi tanggung jawab perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Itulah informasi mengenai aturan WFA untuk pekerja maupun buruh di libur Nyepi dan Lebaran Idulfitri 2026. Semoga bermanfaat!

 

Berita Terkait
Berita Terkini