Sukabumi Aman! PSBB 11-25 Januari Untuk Jawa Bali, Jabar Hanya Bodebek dan Bandung Raya

Rabu 06 Januari 2021, 11:14 WIB

SUKABUMIUPDAPTE.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pembatasan aktivitas warga pada medio 11-25 Januari 2021. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dikutip dari suara.com, "Nanti teknisnya akan disampaikan besok," Ridwan Kamil usai meninjau gudang penyimpanan vaksin, di Kopo, Bandung, Rabu (6/1/2020).

Berdasarkan arahan kata Ridwan Kamil, fokus PSBB salah satunya adalah membatasi kegiatan kerja di kantor. “Arahan dari bapak Presiden yang pertama untuk pandemi agar kepala daerah untuk segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH (work from home) untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat,” ungkap dia.

“Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” imbuhnya.

Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

SUMBER: SUARA.COM

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi13 Mei 2024, 21:55 WIB

Buka Bimtek Strategi Pemasaran Pariwisata Lewat Medsos, Ini Harapan Plt Kadispar Sukabumi

Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni membuka kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Komunikasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Media Sosial.
Plt Kadispar Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni saat membuka bimtek strategi pemasaran pariwisata dan Ekraf melalui medsos. (Sumber : Istimewa)
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)
Aplikasi13 Mei 2024, 20:22 WIB

Mau Foto Makin Oke? Hapus Saja Objek Enggak Pentingnya dengan Pica AI!

Pica AI bukanlah sekedar aplikasi biasa untuk mengedit foto. Berikut keunggulan dan cara penggunaannya.
Ilustrasi penghapusan objek foto oleh Pica AI. | Sumber Foto: Istimewa
Sukabumi13 Mei 2024, 20:04 WIB

Dispar Sukabumi Soal Penataan Warung Tenda Biru di Geyser Cisolok Jelang Healthy City Summit

Dispar Kabupaten Sukabumi sebut pedagang tenda biru di Geyser Cisolok segera direlokasi jelang Healty City Summit 2024.
Objek wisata Geyser Cisolok dipenuhi warung tenda biru | Foto : Ilyas Supendi
Life13 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Ciri Orang yang Akan Menyesal di Masa Depan, Apa Kamu Salah Satunya?

Orang yang mungkin akan menyesal di masa depan adalah mereka yang tidak mengambil kesempatan untuk tumbuh dan belajar.
Ilustrasi - Orang yang mungkin akan menyesal di masa depan adalah mereka yang tidak mengambil kesempatan untuk tumbuh dan belajar. (Sumber : Pixabay.com/@Pexels).
Sukabumi13 Mei 2024, 19:12 WIB

Sekda Ade Lepas Dua Pelajar Sukabumi Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi

Lepas dua pelajar Sukabumi ikuti seleksi calon paskibraka tingkat Jabar 2024, ini pesan Sekda Ade.
Sekda Kabupaten Sukabumi dan dua pelajar yang akan ikuti seleksi calon paskibraka tingkat provinsi Jabar. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi13 Mei 2024, 19:07 WIB

2 Pasangan Calon Independen di Pilkada Kabupaten Sukabumi Gagal Mendaftar

Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi tahun 2024.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update