Sidang Kasus Polisi Terbakar di Cianjur, Terdakwa Utama Dijatuhi Hukuman 12 Tahun

Kamis 28 Mei 2020, 16:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh diputuskan bersalah. Terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan empat mahasiswa lainnya ditetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun.

BACA JUGA: Kenang Ipda Erwin, Polres Sukabumi Kota Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro itu digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Kamis (28/5/2020).

Pembacaan berkas putusan berlangsung selama hampir dua jam. Seluruh pertimbangan pun berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun," ujar Glorius Anggundoro saat membacakan putusan, Kamis (28/5/2020).

BACA JUGA: Kisah Masa Kecil Polisi Terbakar di Cianjur

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dimana terdakwa 2 yakni RS (19 tahun), diputus pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21 tahun) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21 tahun), MF (20 tahun), dan RSa (22 tahun) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso, mengatakan, majelis hakim kemungkinan melakukan beberapa pertimbangan atas pembelakaan kuasa hukum sehingga hukuman pidana yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan.

"Dengan mengacu pada pasal 170 dan 214 kami sebelunya menuntut agar RS dan HR dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara AB, MF, dan RSa dituntut 13 tahun penjara. Terkait putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim," ucapnya. 

BACA JUGA: Demo di Cianjur, Satu dari 4 Polisi Terbakar Akhirnya Meninggal

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurutnya, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi.

"Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung Plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur,15 Agustus 2019 lalu.

BACA JUGA: Kisah Pelajar Menolong Polisi Terbakar di Cianjur

Tetapi aksi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur. Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek 8Cianjur, Bripda Aris Simbolon, Bripda Yudi, dan Bripda Anip mengalami luka bakar saat para mahasiswa membakar ban bekas.

Luka bakar serius membuat Ipda Erwin menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina Jakarta. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi19 April 2024, 20:05 WIB

Cita-citanya Polwan, Orang Tua Terpukul Kehilangan Kayla Siswi Peserta Paskibraka Sukabumi

Orang tua Kayla Nur Syifa peserta seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal punya cita-cita jadi Polwan.
Orang tua Kayla Nur Syifa peserta Paskibraka Kabupaten Sukabumi yang meninggal saat diwawancarai sukabumiupdate.com di rumah duka (Sumber : SU/Asep Awaludin)