Internalisasi Patanjala dan Tafsir Tri Tangtu dalam Revisi RTRW Jabar

Internalisasi Patanjala dan Tafsir Tri Tangtu dalam Revisi RTRW Jabar

Audiensi BIPP dengan DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pertemuan ini membahas masukan terhadap rencana revisi RTRW Jawa Barat. | Foto: BIPP

SUKABUMIUPDATE.com - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginternalisasi filosofi Sunda dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memunculkan perbedaan tafsir tentang Tri Tangtu di Buana. Baresan Incu Putu Pangabuan (BIPP) meminta pemerintah tidak mencampuradukkan kosmologi dengan konsep penataan ruang berbasis Patanjala.

Perbedaan memahami filosofi Sunda bisa berujung pada persoalan tata ruang. Itulah yang dipersoalkan BIPP ketika mendatangi kantor DPRD Jawa Barat pada Jumat, 30 Oktober 2026. Organisasi yang menghimpun komunitas pemangku pengetahuan Patanjala ini mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak keliru menerjemahkan konsep Tri Tangtu di Buana dalam revisi RTRW.

Masalahnya bukan semata-mata perbedaan istilah atau penafsiran warisan kebudayaan. Bagi BIPP, kekeliruan memahami Tri Tangtu dapat berimbas pada cara pemerintah menetapkan peruntukan ruang, membentuk zonasi, hingga menentukan kawasan yang harus dilindungi dan yang boleh dibudidayakan.

Audiensi itu diterima Komisi IV DPRD Jawa Barat bersama mitra pemerintah, yakni Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Pertemuan difasilitasi Hasim Adnan, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi.

Salah satu peserta yang aktif menyampaikan koreksi adalah Bayu Permana, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Fraksi PKB. Ia juga merupakan aktivis BIPP. Organisasi ini datang membawa masukan terhadap Laporan Antara Penyusunan RTRW Jawa Barat, terutama mengenai rencana pemerintah provinsi memasukkan filosofi Sunda sebagai landasan penataan ruang.

Baca Juga: Petakan Risiko DAS, DPRD Dorong Perda Patanjala dalam Mitigasi Bencana Sukabumi

Bayu mengatakan BIPP pada prinsipnya menyambut baik langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghendaki nilai kebudayaan Sunda menjadi bagian dari kebijakan pembangunan. Namun, menurut dia, penggunaan istilah Tri Tangtu di Buana dalam materi awal revisi RTRW masih menyisakan persoalan mendasar.

"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman tentang Tri Tangtu yang digunakan sebagai dasar internalisasi filosofi Sunda. Jangan sampai konsep yang dipakai tidak sesuai dengan konteks penataan ruang," kata dia kepada sukabumiupdate.com setelah audiensi.

Dua Tafsir Tri Tangtu

Perbedaan bermula dari pemaknaan Tri Tangtu di Buana. Dalam materi awal revisi RTRW Jawa Barat, konsep tersebut merujuk pada tiga tingkatan kosmologi Sunda, yaitu Buana Larang, Buana Tengah, dan Buana Nyuncung.

Pemaknaan itu, menurut Bayu,, merupakan Tri Tangtu dalam konteks kosmologi atau pandangan mengenai susunan alam semesta. Konsep tersebut tidak serta-merta dapat digunakan sebagai kerangka operasional untuk menentukan zonasi wilayah di lapangan.

BIPP, lanjut Bayu, menawarkan pemaknaan lain yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan penataan ruang, yaitu Tata Wilayah, Tata Wayah, dan Tata Lampah. Hal ini selaras dengan semangat Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala yang telah berlaku di Kabupaten Sukabumi.

Bayu mengungkap ketiga makna di atas memiliki pengertian yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Tata Wilayah menyangkut bagaimana ruang dan kawasan diatur. Tata Wayah berkaitan dengan dimensi waktu, termasuk siklus alam dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya. Adapun Tata Lampah berhubungan dengan perilaku, tindakan, serta etika manusia dalam memperlakukan ruang dan lingkungan.

Dalam kerangka ini, tata ruang tidak berhenti pada pembagian wilayah berdasarkan peruntukannya. Pemerintah juga harus memperhitungkan waktu, daya dukung lingkungan, dan perilaku manusia yang memengaruhi keberlanjutan kawasan.

Bayu menilai perbedaan tafsir ini perlu diselesaikan sebelum revisi RTRW memasuki tahap lebih lanjut. Sebab, apabila konsep filosofis yang menjadi landasan kebijakan tidak dirumuskan secara tepat, penerjemahannya ke dalam peta dan ketentuan zonasi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan.

"Contohnya, penggunaan klasifikasi Buana Larang, Buana Tengah, dan Buana Nyuncung sebagai dasar pembagian wilayah administratif atau zonasi dapat menimbulkan pertanyaan tentang indikator penentuannya. Tidak tepat jika suatu daerah langsung dilekatkan pada kategori kosmologis tertentu tanpa dasar ekologis dan spasial yang dapat diuji," ujar dia.

"Kalau tidak diperjelas sejak awal, nanti bisa menimbulkan kekaburan dalam RTRW Jawa Barat. Implikasinya bukan hanya pada dokumen, namun juga pada status zonasi dan implementasinya di lapangan," lanjut Bayu.

Patanjala sebagai Alternatif

BIPP tidak sekadar mengajukan kritik. Organisasi ini membawa Patanjala sebagai pengetahuan tradisional Sunda yang dinilai memiliki kerangka lebih konkret untuk diterapkan dalam penataan ruang.

Patanjala merupakan pengetahuan tentang hubungan manusia, air, dan lingkungan yang menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai satuan dasar pengelolaan ruang. Pendekatan ini menempatkan mata air, kawasan hulu, tutupan lahan, serta hubungan ekologis antara wilayah hulu dan hilir sebagai pertimbangan penting dalam menentukan peruntukan kawasan.

Di Kabupaten Sukabumi, pengetahuan tersebut telah memperoleh landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga: Ingatkan Perda Patanjala, DPRD Sukabumi Menagih Revisi Tata Ruang di Tengah Ancaman Bencana

Bayu mengatakan peraturan itu mengenal sejumlah klasifikasi kawasan atau Tata Wilayah, antara lain Leuweung Larangan, Leuweung Tutupan, dan Leuweung Baladahan. Secara sederhana, ketiganya berkaitan dengan area yang harus dilindungi, dipertahankan tutupan dan fungsi ekologisnya, dan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan memperhatikan ketentuan lingkungan.

Dengan demikian, penetapan zonasi tidak semata-mata didasarkan pada batas administratif. Kondisi mata air, karakteristik DAS, dan fungsi ekologis kawasan, menjadi indikator yang perlu diperhitungkan.

Menurut Bayu, pendekatan tersebut penting karena satu wilayah tidak dapat dipisahkan dari wilayah lain yang secara ekologis terhubung. Kerusakan kawasan hulu, misalnya, dapat berdampak pada ketersediaan air dan produktivitas pertanian di hilir.

Perspektif ini juga berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi Kabupaten Sukabumi. Ancaman bencana hidrometeorologi, kerusakan kawasan lindung, dan tekanan pembangunan, menunjukkan bahwa tata ruang tidak cukup disusun berdasarkan kebutuhan investasi atau perkembangan permukiman.

Dalam konteks itu, Patanjala menawarkan cara membaca ruang berdasarkan fungsi dan keterhubungan ekosistem.

Bayu menilai pendekatan ini semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RTRW Jawa Barat. Apalagi pemerintah provinsi telah menyatakan keinginan menginternalisasi filosofi Sunda. Menurut dia, pengakuan terhadap filosofi tersebut harus diikuti ketepatan dalam memahami sumber pengetahuan dan menerjemahkannya menjadi kebijakan.

Selain perbedaan pemaknaan, BIPP pun mempertanyakan rujukan ilmiah yang digunakan tim penyusun revisi RTRW untuk menjelaskan Tri Tangtu di Buana.

Bayu mengatakan istilah tersebut dalam materi awal merujuk pada buku Ensiklopedia Ki Sunda yang disusun sejumlah akademisi. Bagi BIPP, penggunaan buku sebagai sumber sekunder perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai sumber primer yang menjadi dasar penjelasan konsep.

Persoalannya, sebuah interpretasi dalam buku tidak otomatis merepresentasikan keseluruhan pengetahuan yang diwariskan dalam tradisi Sunda. Perlu diketahui siapa penulisnya, sumber yang digunakan, konteks penafsirannya, dan bagaimana konsep itu dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Sebaliknya, BIPP mengemukakan bahwa pengetahuan Patanjala memiliki rujukan pada naskah Sunda kuno, antara lain Sanghyang Siksa Kandang Karesian dan Amanat Galunggung.

Kedua naskah itu menjadi bagian dari khazanah pengetahuan Sunda yang memuat pandangan tentang tata kehidupan, hubungan manusia dengan alam, dan prinsip-prinsip pengelolaan kehidupan masyarakat.

"Bagi BIPP, penelusuran sumber primer penting agar internalisasi filosofi Sunda tidak berhenti menjadi ornamen kebudayaan dalam dokumen perencanaan. Konsep yang digunakan harus memiliki dasar pengetahuan yang jelas dan dapat diterjemahkan ke dalam indikator kebijakan," kata dia.

Dalam konteks penyusunan RTRW, pengujian ini juga menyangkut kelayakan penerapan konsep. Filosofi yang bersifat normatif perlu diterjemahkan menjadi prinsip penataan ruang yang terukur, dapat dipetakan, dan bisa dievaluasi.

Sukabumi Sudah Lebih Dulu

Perbedaan pendekatan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian tersendiri bagi Bayu. Sebab, daerah yang diwakilinya telah memiliki Perda Patanjala sebagai landasan pengaturan tata ruang berbasis pengetahuan lokal.

Ia mengatakan Kabupaten Sukabumi juga sedang menyiapkan rencana revisi RTRW dengan merujuk pada perda tersebut. Bahkan, pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan bupati sebagai perangkat teknis implementasinya.

Karena itu, Bayu mengaku memiliki keraguan ketika pemerintah provinsi justru menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menginternalisasi filosofi Sunda.

Jika tidak ada keselarasan konsep, bukan tidak mungkin kebijakan tata ruang provinsi dan kabupaten menghadapi masalah ketika diterapkan pada wilayah yang saling berhubungan secara ekologis.

Padahal, DAS tidak mengenal batas administrasi pemerintahan. Satu sistem aliran air dapat melintasi beberapa kabupaten dan kota. Pengelolaannya membutuhkan kesesuaian prinsip antara kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena RTRW merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menentukan kawasan lindung, budi daya, infrastruktur, permukiman, hingga kegiatan ekonomi.

Saat konsep dasar penataannya berbeda, konsistensi kebijakan antardaerah perlu dipastikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

"Dalam audiensi ini, sejumlah Anggota DPRD Jawa Barat menyampaikan apresiasi terhadap masukan BIPP. Mereka meminta kami terus mengawal proses revisi RTRW agar prinsip kebudayaan yang hendak diintegrasikan tidak kehilangan substansi," ujar Bayu.

Dari pihak pemerintah provinsi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang mengakui bahwa internalisasi filosofi Sunda menjadi tantangan tersendiri. Sebab, revisi RTRW kali ini tidak hanya menyangkut aspek teknis perencanaan wilayah, namun juga membawa dimensi kebudayaan sebagaimana dikehendaki gubernur.

Meski demikian, dinas menyatakan masih terbuka terhadap berbagai masukan. Materi yang disampaikan BIPP akan menjadi bahan pendalaman karena dokumen yang dibahas masih berada pada tahap awal penyusunan.

Pemerintah provinsi juga mengapresiasi keberadaan Perda Patanjala Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut membuka peluang untuk membahas lebih jauh bagaimana pengetahuan tradisional dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan tata ruang.

Bayu menjelaskan keterbukaan itu perlu ditindaklanjuti dengan kerja bersama yang lebih substantif. BIPP, kata dia, telah menyiapkan tim ahli yang terdiri atas akademisi dan praktisi untuk membantu pemerintah provinsi mengawal revisi RTRW.

Tim ini antara lain melibatkan Dr. Yaman Suryaman, Ph.D. dari Universitas Garut, yang tengah menyusun buku mengenai penjelasan Amanat Galunggung sebagai salah satu sumber primer Patanjala.

Ada pula Asep Jaelani, kandidat doktor di Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meneliti Patanjala dalam disertasinya. Selanjutnya, Pepep DW, penulis buku mengenai manusia dan gunung serta etika lingkungan berbasis kesadaran kawasan.

Tim tersebut juga melibatkan Jaeni Dahlan, seorang arsitek dengan latar belakang pendidikan arsitektur lanskap dari Universitas Kyoto, Jepang, yang memiliki penelitian disertasi mengenai Patanjala, dan sejumlah akademisi lainnya.

Keterlibatan para ahli diharapkan dapat menjembatani pengetahuan tradisional dengan kebutuhan teknis perencanaan modern. Dengan begitu, filosofi Sunda tidak hanya dicantumkan dalam narasi kebijakan, tetapi juga dapat diterapkan melalui indikator yang jelas dalam pengelolaan ruang.

Berita Terkini