SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah daerah tidak mengejar pertumbuhan ekonomi semata dalam mengembangkan agroindustri dan pariwisata sebagai tema unggulan pada 2027. Kedua sektor ini harus dibangun dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kebudayaan masyarakat.
Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat paripurna penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (1/10/2026).
Bayu mengatakan pengembangan agroindustri dan pariwisata perlu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau Perda Patanjala. Menurut dia, pembangunan harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologis dan pengetahuan lokal yang berkembang di Sukabumi.
“Jangan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memastikan sustainability atau berkelanjutan,” kata dia dalam pandangan Fraksi PKB.
Ia mengatakan potensi gurilaps—gunung, rimba, laut, pantai, dan sungai—tidak semestinya dipandang hanya sebagai bentang alam untuk dieksploitasi secara ekonomi. Kawasan tersebut, kata Bayu, juga merupakan lanskap yang menyimpan kebudayaan, masyarakat, nilai, tradisi, dan kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi.
Baca Juga: Bayu Permana Tagih Janji Revisi Perbup Panas Bumi, Sinyal Positif untuk Desa di Lingkar PLTP Salak
Pengetahuan itu, menurut Bayu, dapat menjadi modal sosial dan ekologis dalam mengakselerasi agroindustri serta pariwisata. Karena itu, kajian daya dukung dan daya tampung perlu ditempatkan sebelum pengembangan kawasan dilakukan.
Fraksi PKB juga menuntut pemerintah daerah menjadikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai agenda mendesak pada 2027. Bayu menilai kondisi Kabupaten Sukabumi yang memiliki risiko bencana tinggi tidak memungkinkan untuk menunggu bencana kembali terjadi sebelum membenahi tata ruang. “Kita tidak mungkin harus menunggu terjadinya lagi bencana,” ujarnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Bayu menyebut sepanjang 2024 hingga 2025, terdapat sekitar 1.466 kejadian bencana di Kabupaten Sukabumi. Angka tersebut menjadi alasan penguatan bahwa perubahan tata ruang tidak dapat ditunda.
Selain mempertimbangkan risiko bencana, Fraksi PKB menyoroti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW yang masih ditemukan di lapangan oleh Komisi II DPRD. Pemerintah daerah diminta memastikan rencana tata ruang tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan wilayah.
Bayu pun meminta revisi RTRW menginternalisasi pengetahuan Sunda sebagaimana arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan Perda Patanjala yang menggunakan konsep-konsep lokal dalam menjaga kawasan sumber air dan ruang ekologis.
Perda yang ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada November 2025 itu memuat istilah dan konsep yang dekat dengan pengetahuan masyarakat Sunda, seperti leuweung larangan, leuweung tutupan, leuweung baladahan, gunung kaian, gawir awian, cinyusu rumateun, dataranna disawahan, hingga walungan rawateun dan pasisir jagaeun.
Bagi Fraksi PKB, pendekatan ini dapat menjadi koreksi terhadap pola pembangunan yang terlalu bertumpu pada kawasan budi daya tanpa memperhitungkan penyangga ekologis. Pengembangan ekonomi pada 2027, kata Bayu, harus berjalan beriringan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat dan lingkungan Kabupaten Sukabumi.
Redaksi sukabumiupdate.com pernah menerbitkan laporan data Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang mencatat Kabupaten Sukabumi memiliki lebih dari 235 ribu hektare lahan kritis dan sangat kritis. (ADV)















