Tagih BPRS HIK Parahyangan Bayar Lahan Rp14 Miliar, Aknes Minta OJK Turun Tangan

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Mar 2026, 12:58 WIB
Tagih BPRS HIK Parahyangan Bayar Lahan Rp14 Miliar, Aknes Minta OJK Turun Tangan

Tanah seluas 5,4 hektar milik PT Gurki Putra Mandiri yang dilepas ke BPRS HIK Parahyangan | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.comAknes, eks Komisaris PT Gurki Putra Mandiri, menagih kepada BPRS HIK Parahyangan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan miliknya senilai Rp14 miliar yang hingga kini belum terealisasi selama dua tahun.

Tak hanya itu, Aknes juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Permohonan itu disampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, agar haknya sebagai pemilik lahan dapat segera dipenuhi.

Dalam keterangannya melalui rekaman video yang ditujukan langsung kepada Neneng Ina Yulianti selaku Direktur Operasional, Aknes menjelaskan bahwa proses perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan pelepasan lahan seluas 5,4 hektare di wilayah Cianjur, Jawa Barat, telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan sejumlah pihak internal BPRS HIK Parahyangan.

Ia menyebut, proses transaksi tersebut tidak hanya melibatkan satu orang karyawan, melainkan sejumlah pejabat dan staf dari kantor pusat Bandung hingga cabang Cianjur, termasuk bagian legal. Selain itu, transaksi juga dilakukan melalui notaris yang disebut sebagai rekanan resmi bank.

“Sejak awal proses PPJB dan pelepasan lahan sudah melibatkan banyak pihak internal,” ujar Aknes seperti dikutip sukabumiupdate.com, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Peringati Ultah ke-36, Keluarga dan Fans Doakan Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir

Aknes juga mempertanyakan pernyataan BPRS HIK Parahyangan tertanggal 17 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa utang pokoknya sebesar Rp2 miliar dengan jaminan 128 sertifikat telah lunas. Aknes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelunasan atas utang tersebut.

“Saya tidak pernah melunasi. Jadi siapa yang membayar, dan di mana keberadaan 128 sertifikat saya sekarang?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aknes membantah pernyataan bank yang menyebut tidak pernah ada proses PPJB. Menurutnya, pihak bank justru menunjuk seorang nasabah sebagai perantara transaksi karena adanya aturan internal yang tidak memperbolehkan keterlibatan langsung dalam jual beli.

Ia juga mengungkap adanya pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar berdasarkan perjanjian tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani di kantor pusat BPRS HIK Parahyangan di Cileunyi, Bandung, dengan melibatkan pihak bank dan kuasa hukumnya.

Meski demikian, Aknes menegaskan masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, ia siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak bank atau jika tanggung jawab dialihkan kepada individu tertentu.

Selain melapor ke OJK, Aknes juga warga Kabupaten Sukabumi itu mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mendapatkan respons.

Berita Terkait
Berita Terkini