Tak Ada Lagi Kuota Kota dan Kabupaten, Kuota Haji 2026 Jawa Barat Berkurang 9.080 Jiwa

Sukabumiupdate.com
Sabtu 06 Des 2025, 17:49 WIB
Tak Ada Lagi Kuota Kota dan Kabupaten, Kuota Haji 2026 Jawa Barat Berkurang 9.080 Jiwa

Ilustrasi kuota haji 2026 (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, kuota jemaah haji asal Jawa Barat dipastikan berkurang drastis untuk pada musim haji 2026. Dari sebelumnya 38.723 orang pada 2025, jumlahnya kini turun menjadi 29.643 orang, berkurang 9.080 jiwa.

Hal ini ditegaskan Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi terbatas di Lembur Pakuan Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Rabu 3 Desember 2025 bersama kepala daerah di Jawa Barat.

"kebijakan tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat dalam rangka penyamarataan sistem daftar tunggu atau waiting list jemaah haji di seluruh Indonesia." jelas Dedi Mulyadi dilansir dari akun medsos Pemkab Sukabumi.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Cipamatutan Bojonggenteng: Cegah Risiko Banjir dan Buka Peluang Wisata Air


‎.
‎Meski berkurang, Pemprov Jabar memahami bahwa langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kesempatan bagi seluruh calon jemaah dari berbagai daerah, ‎"Karena kebijakan nasional, Pemprov Jabar akan berperan aktif dalam menyampaikan informasi tersebut ke pemerintah kabupaten dan kota." sambungnya.

‎Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana menjelaskan, Pemprov Jabar akan membantu sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan pengurangan kuota ini dapat dipahami secara menyeluruh. Khususnya oleh calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Kebijakan Baru Kuota Haji

Pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penentuan kuota jemaah haji nasional. Jika sebelumnya kuota tiap daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini sistemnya berubah menjadi berbasis jumlah pendaftar atau waiting list sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Drainase dan Sampah, Bobby Soal Banjir Limpasan Salabintana Bikin Jalanan di Kota Sukabumi Jadi Sungai

Perubahan sistem ini dinilai sebagai langkah menuju pemerataan waktu tunggu haji di seluruh Indonesia, yang kini diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

Kepada sukabumiupdate.com, Selasa 12 November 2025. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini membawa dampak sistemik terhadap seluruh daerah, bukan hanya soal besar kecilnya kuota, tetapi juga cara pengelolaan antrean keberangkatan.

“Sekarang penentuan kuota jemaah haji bukan lagi didasarkan pada jumlah penduduk muslim di suatu daerah, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar atau waiting list. Ini sudah diatur dalam undang-undang baru,” kata Manan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2025).

Baca Juga: Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga Sirnasari Pabuaran Hangus Terbakar

Pemerataan Waktu Tunggu

Menurut Manan, perubahan ini dimaksudkan agar antrean haji di seluruh provinsi lebih adil. Sebelumnya, waktu tunggu antar-daerah sangat bervariasi ada yang hanya belasan tahun, tapi ada pula yang mencapai lebih dari 40 tahun.

“Dengan sistem ini, waktu tunggu keberangkatan di seluruh provinsi menjadi sama sekitar 26 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan rumus tersebut otomatis memengaruhi pembagian kuota di tiap daerah. Daerah dengan jumlah pendaftar yang banyak akan mendapatkan kuota lebih besar, sementara daerah dengan jumlah pendaftar yang lebih sedikit akan disesuaikan.

Baca Juga: Dokter Relawan Sukabumi Ungkap Krisis Air Bersih dan Kondisi Mencekam di Aceh Tamiang

“Jadi akan ada daerah yang kuotanya meningkat, dan ada juga yang menurun. Prinsipnya, pemerintah ingin pemerataan waktu tunggu agar semua jemaah di Indonesia memiliki kesempatan yang sama,” jelas Manan.

Kuota Ditentukan Provinsi

Manan menjelaskan, dengan sistem baru ini, pengaturan kuota tidak lagi dilakukan per kabupaten/kota seperti sebelumnya, melainkan di tingkat provinsi. Artinya, urutan keberangkatan calon jemaah haji ditentukan secara provinsi, bukan per daerah.

“Sekarang kuotanya menjadi kuota provinsi. Jadi urutan keberangkatan akan dihitung berdasarkan daftar tunggu provinsi, bukan kabupaten atau kota,” terangnya.

Baca Juga: Sapa Warga Lewat Budaya, Yusuf Ridwan Dorong Pelestarian Seni Sunda di Sukabumi

Ia juga menegaskan sistem baru ini masih dalam tahap implementasi dan menunggu keputusan resmi dari Menteri Haji dan Umrah. Pemerintah provinsi telah merumuskan formula perhitungan baru untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

Manan mengakui bahwa perubahan sistem ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan calon jemaah. Beberapa di antaranya mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan karena mendapati perubahan estimasi keberangkatan di aplikasi Haji Pintar dan Satu Haji.

“Memang ada jemaah yang datang menanyakan hal ini. Karena saat mereka cek estimasi keberangkatan, yang tadinya 2026, ada yang berubah jadi 2029 atau 2030.

Baca Juga: Puluhan Keluarga di Panumbangan-Neglasari Sukabumi Masih Menanti Janji Relokasi dari KDM

Bocoran Kuota Kota dan Kabupaten Sukabumi

Rencana penerapan kuota haji berdasarkan wilayah kini tengah menjadi perhatian masyarakat, khususnya calon haji (calon jemaah haji). Dari daftar estimasi yang beredar, Kementerian Haji dan Umroh RI memangkas kuota per daerah untuk calon haji 2026, jauh dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam daftar tersebut dituliskan kuota calon haji Kabupaten Sukabumi hanya 124 orang, jauh berkurang dari tahun 2025 yaitu 1.535 jemaah. Sedangkan untuk kota sukabumi calon haji 2026 hanya 28 orang, berkurang drastis dari tahun sebelumnya, yaitu 243 jemaah.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini