SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Yusuf Maulana atau Haji Aka, melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kampung Cimulek, Desa Waluran, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat dan warga setempat itu, Haji Aka menjelaskan pentingnya revisi terhadap Perda yang sudah berjalan delapan tahun. “Perda ini perlu diperbarui karena belum sepenuhnya menjawab tantangan pendidikan saat ini, terutama di daerah-daerah seperti Waluran,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Pemprov Pikirkan Nasib Sekolah Swasta di Sukabumi
Ia menyebutkan sejumlah usulan pembaruan, di antaranya kejelasan mandat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, aturan PPDB yang lebih adil, perlindungan guru non-ASN, hingga pembiayaan pendidikan yang transparan. “Perlu juga regulasi soal digitalisasi pendidikan serta pembagian peran antara orang tua, pendidik, dan pemerintah,” ujar Haji Aka.
Beberapa peserta menyampaikan pendapatnya. Menanggapi hal itu, Haji Aka mengatakan, “Aspirasi seperti ini sangat penting. Kami ingin masukan dari desa bisa menjadi bagian dari proses revisi di tingkat provinsi," katanya. Masyarakat berharap perubahan Perda bisa membawa dampak bagi peningkatan layanan pendidikan. (ADV)