SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Yusuf Maulana atau Haji Aka, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Desa Jagamukti, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (2/7/2025).
Acara yang dihadiri tokoh masyarakat dan Ikatan Pemuda Jagamukti itu bertujuan memperkenalkan substansi regulasi sekaligus menjaring masukan. Dalam paparannya, Haji Aka menilai Perda yang sudah berusia delapan tahun ini masih menyisakan sejumlah celah.
“Ada dinamika baru di lapangan yang belum terwadahi, sedangkan dunia pendidikan terus berkembang,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/7/2025).
Ia merinci setidaknya sembilan aspek yang perlu diperbarui. Pertama, kejelasan mandat bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; kedua, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); ketiga, pengakuan dan perlindungan bagi guru non‑ASN; keempat, skema pendanaan “sekolah gratis” untuk biaya investasi maupun operasional; kelima, penegasan batas pungutan dan sumbangan pendidikan.
Baca Juga: Haji Aka Desak Perubahan: Soroti Penanganan Bencana dan Legalitas Tambang Rakyat Sukabumi
Selain itu, Haji Aka menyoroti perlunya payung hukum tentang digitalisasi pendidikan di Jawa Barat, penguraian hak–kewajiban pendidik, orang tua, masyarakat, serta pemerintah pusat dan daerah, hingga wacana wajib belajar 13 tahun. “Semua poin ini harus diakomodir agar Perda relevan dengan kebutuhan sekarang,” tegasnya.
Para peserta menyambut positif wacana revisi tersebut dan berharap aspirasi desa turut diperhitungkan. Haji Aka berjanji akan meneruskan hasil diskusi ke pemerintah provinsi. Sementara Ikatan Pemuda Jagamukti siap mengawal proses agar revisi Perda benar‑benar berpihak pada kualitas dan pemerataan pendidikan. (ADV)