SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyepakati sejumlah perubaham dalam Rancanagn Peraturan Daerah (Raperda) atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah melalui rapat paripurna dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sukabumi. Kini Raperda tersebut tengah menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski telah disahkan di tingkat daerah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, menyoroti pentingnya langkah selanjutnya yakni sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak cukup hanya dengan pengesahan, tetapi harus didukung dengan pemahaman masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.
"Perda yang telah dibuat jangan sampai hanya berhenti di meja legislatif dan eksekutif. Sosialisasi kepada masyarakat itu sangat penting agar regulasi tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," ujar Hamzah.
Baca Juga: LPK di Kota Sukabumi Dilaporkan ke Polisi, Korban Minta Pelaku Ditangkap
Namun, Hamzah mengungkapkan adanya kendala teknis dalam proses sosialisasi tersebut. Hingga kini, kegiatan sosialisasi perda atau Sosper belum tercantum dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga belum ada anggaran dan mekanisme resmi untuk pelaksanaannya.
"Seharusnya sudah ada anggaran dan mekanisme resmi untuk kegiatan Sosper ini. Karena tanpa sosialisasi, masyarakat tidak tahu aturan baru, dan kita pun tidak bisa berharap banyak pada implementasinya," jelasnya.
Ia juga mendorong agar para pimpinan DPRD memberikan dorongan kuat kepada seluruh anggota dewan, khususnya di daerah pemilihan masing-masing, untuk aktif menyampaikan informasi perda kepada konstituen.
"Kalau 50 anggota DPRD bisa mensosialisasikan perda di dapilnya masing-masing, masyarakat pasti lebih paham dan perda pun bisa lebih efektif," terangnya.
Menurut Hamzah, penguatan sosialisasi perda merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat dan memastikan setiap regulasi daerah berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
"Upaya penguatan sosialisasi perda ini menjadi krusial dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan bahwa regulasi daerah berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya," tandasnya.