SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin, memprediksi kasus dugaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam dengan salah satu terdakwa warga Indonesia Siti Aisyah, akan berlangsung lama.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu, ini mungkin akan memakan waktu yang lama, apalagi ini kasus besar," kata Andreano usai menghadiri Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, pada Kamis 13 April 2017.
Sidang Sebutan adalah sidang di mana tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataan mereka, sebelum satu perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.
Lebih lanjut, Andreano mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia menyerahkan kasus Siti Aisyah ini kepada firma hukum Gooi and Azura sebagai tim kuasa hukum.
"Kami juga menghormati sistem hukum Malaysia dan mengikuti proses yang berlaku di sini," kata Andreano.
Ketika disinggung mengenai dugaan Siti Aisyah yang sebenarnya dijadikan kambing hitam, Andreano menilai hal itu terlalu dini untuk disimpulkan. "Kita harus liat bagaimana perkembangannya," ujar Andreano.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 KUHP karena membunuh Jong-nam di KLIA2 pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah terancam hukuman mati.
Sumber: Tempo