SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga Heri Wibawa (28 tahun), pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Korea Selatan, berharap hak-hak almarhum dibayarkan. Saat ini pemerintah tengah mengupayakan kepulangan jenazah almarhum Heri Wibawa ke kampung halamannya di Kampung Cimantaja, Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dari sang kakak, Heri diketahui meninggal dunia setelah sempat dirawat di sebuah rumah sakit di wilayah Pohang, Korea Selatan. Komunikasi terakhir dengan Heri terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 lalu, sejak itu, ponselnya tak lagi bisa dihubungi.
"Terakhir ngobrol sama ibu itu tanggal 17 Agustus subuh. Besoknya saya chat, tapi cuma centang satu. Saya sempat telpon juga, nggak keangkat. Habis itu lost kontak," kata Andaryana (37 tahun), kakak Heri, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Data KontraS: 10 Demonstran Masih Dilaporkan Hilang, Dua di Jawa Barat
Menurutnya, Heri sempat mengeluhkan sakit kepala sejak awal Agustus. Meski sudah disarankan untuk istirahat, ia tetap memaksakan diri bekerja hingga akhirnya pingsan di tempat kerja pada Jumat (9/8/2025). Sehari kemudian, Heri dibawa ke rumah sakit oleh pihak perusahaan dan dirawat intensif.
"Dia sempat izin enggak masuk, katanya pusing. Tapi keras kepalanya tetap masuk kerja. Tahu-tahu dia sudah ada di rumah sakit, kemungkinan dibawa pihak perusahaan. Itu sekitar tanggal 10 Agustus, terus dirawat di RS wilayah Pohang," kata Andaryana.
Takdir berkata lain, Rabu (3/9/2025), keluarga menerima kabar duka bahwa Heri meninggal dunia. Saat ini keluarga masih menunggu proses pemulangan jenazah ke tanah air. Heri merupakan anak bungsu dari empat bersaudara dan sudah tiga tahun bekerja di Korea Selatan demi membantu perekonomian keluarga.
Baca Juga: 6 Poin Kesepakatan DPR Jawab Tuntutan 17+8, Salah Satunya Cabut Hak Keuangan 5 Anggota Nonaktif
Di tengah duka, keluarga juga mengutarakan kebingungan mengenai proses klaim asuransi dan hak-hak ketenagakerjaan Heri. "Katanya gajinya sekitar Rp22 juta, tapi dipotong Rp4 jutaan untuk pajak, izin tinggal, BPJS, dan dana pensiun. Kami keluarga bingung bagaimana mengurus hak-hak almarhum," kata Andaryana.
"Keluarga berharap pemerintah bisa membantu mempercepat pemulangan jenazah Heri sekaligus memberikan pendampingan dalam pengurusan hak dari adik saya ini," tambahnya.
Respon Pemerintah
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespon permintaan keluarga Heri. Melalui akun media sosial, baik Asep Japar maupun Dedi Mulyadi menegaskan akan membantu kepulangan jenazah Heri secepatnya ke kampung halaman.
Baca Juga: Pemprov Jabar Menangkan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dedi Mulyadi juga memposting informasi terbaik terkait penanganan pemerintah atas meninggalnya PMI, Heri Wibawa. Dari komunikasi pemerintah provinsi jawa barat dengan Direktorat Penempatan KP2MI diperoleh informasi bahwa Almarhum Heri adalah PMI dengan mekanisme G to G (goverment to goverment) yang semua proses seleksi, pemberangkatan, penempatan diurus oleh pemerintah.
Almarhum meninggal dunia karena penyakit meningitis, dan sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit di Korea Selatan sejak Juli 2005. Kementerian, KP2MI sedang berkoordinasi dengan KBR untuk kepulangan jenazah, yang direncanakan hari Minggu 7 September 2025.